Tawuran

Gara-gara Penasaran Lihat Keributan, Remaja di Tambun Bekasi Tewas Dibacok Pelaku Tawuran

Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku tawuran hingga tewaskan remaja di Kampung Buwek Raya, RT 004 RW 020, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Kompas.com
Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku tawuran hingga tewaskan remaja di Kampung Buwek Raya, RT 004 RW 020, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun menangkap tiga orang pelaku tawuran hingga tewaskan remaja di Kampung Buwek Raya, RT 004 RW 020, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Ahmad Agil Fajarudinsyah (21), tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh. Dia menjadi korban salah sasaran dalam aksi tawuran tersebut.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan ketiga tersangka masih berusia dibawah umur. Yakni berinisial SK, FA dan AR.

"Kita amankan ketiga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sumarni pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Tawuran Anak Muda di Tangerang Makin Beringas, Selain Sajam Pelaku Bawa Air Keras, 6 Orang Dibekuk

AKBP Sumarni menyampaikan kronologi kejadian ialah pada 31 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 WIB. Para pelaku berjanjian tawuran melalui media sosial.

Kemudian setelah disepakati lokasi, langsung mereka mendatangi ke lokasi hingga terjadi keributan.

Namun, ketika itu korban yang sedang nongkrong di dekat rumahnya mendengar ada keributan di jalan raya, hingga penasaran mendatanginya.

"Korban langsung nongkrong sama teman-temannya dekat rumahnya. Dengar ramai ada keributan penasaran datang, tapi justru mendapatkan pengeroyokan," jelas dia.

Korban ditemukan tewas tergeletak dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian paha, dan dibelakang tulang ekor.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Remaja yang Hendak Tawuran di Tugu Tani Karawang, Ditemukan Celurit Panjang

Kepolisian mendapati laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap tiga orang pelaku.

Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaraanya pakaian dan Celurit.

"Barang bukti diamankan 1 bilah celurit bergagang coklat, pakaian pelaku dan korban," ucap AKBP Sumarni.

Terhadap para tersangka pasal 170 ayat (2)  ke 3 KUHPidana atau 358 ke dua KUHPidana tentang kekerasan membuat hilangnya nyawa. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved