Pilpres 2024

Gibran Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu Gara-gara Bagikan Susu saat CFD di Jakarta

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu saat kegiatan car free day (CFD) lalu.

Kompas.com -- Xena Olivia
Cawapres Gibran Rakabuming bersama istri Selvi Ananda bagikan susu ke warga saat Car Free Day di Bundaran HI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu.

Pertama, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023) lalu.

Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lewat Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.

Cawapres Gibran Rakabuming bersama istri Selvi Ananda bagikan susu ke warga saat Car Free Day di Bundaran HI
Cawapres Gibran Rakabuming bersama istri Selvi Ananda bagikan susu ke warga saat Car Free Day di Bundaran HI (Kompas.com -- Xena Olivia)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memasifkan sosialisasi soal larangan kampanye di momen HBKB.

Sosialisasi ini perlu digaungkan kembali agar para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan CFD sebagai ajang kampanye partai politik.

“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Benny pada Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, dalam regulasi itu telah dijelaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Baca juga: Dewan Pakar TKN Sebut Asam Folat dan Vitamin D Masuk Program Bantuan Gizi Gratis Prabowo-Gibran

Sarana CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.

“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.

Benny mengaku, Bawaslu Kota Jakpus juga tak mendapat pemberitahuan terkait kegiatan Gibran membagikan susu kepada peserta CFD pada Ahad (3/12/2023).

Saat ini, Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kota Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Baca juga: Warga Yogyakarta Larung Wajung Ade Armando, Tuntut Politikus PSI Itu Minta Maaf Langsung pada Sultan

Diketahui Gibran sempat mengajak anak-anak ke atas panggung saat kampanye pembagian susu dan buku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

“Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak,” tegas Benny.

Kemudian pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dijelaskan, larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” jelasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved