Demo Buruh

BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Blokade Jalan Ahmad Yani Bekasi, Arus Lalu Lintas Tersendat

Ratusan buruh kembali turun melakukan aksi demonstrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023) dan melakukan blokade.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKotalive.com/ Muhammad Azzam
Ratusan buruh kembali turun melakukan aksi demonstrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023). Pantauan WartaKotalive.com, terlihat ratusan buruh menutup akses Jalan Ahmad Yani tepatnya di dekat akses Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Ditambah personel tambahan dari Sabhara dan Brimob Polda Metro Jaya dengan total 4 kompi.

"Total personel 800-an, di luar BKO. BKO ada 4 kompi, 2 kompi Sabhara, dan 2 kompi Brimob," ujar kepada awak media pada Kamis (30/11/2023).

Ahsanul mengatakan massa buruh lakukan demo di kawasan Industri MM2100 dan Gobel. Rencana semula massa buruh melakukan demo di 4 titik, yakni kawasan EJIP, Jababeka, Gobel, dan MM 2100.

"Demo buruh yang saat ini berlangsung baru di Gobel dan MM 2100 saja," katanya.

Pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan imbas demo tersebut.

Koordinator Serikat Buruh Bekasi, Isnaini menegaskan serikat buruh di Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) naik sedikit mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023.

“Ini sebagai reaksi dari pada Pj Gubernur yang dalam rapat pleno pada 27-28 November yang berlangsung di Gedung Sate," katanya.

Baca juga: Ini Penyebab Buruh di Karawang Tutup Akses Jalan Pantura Klari hingga GT Karawang Timur

Isnaini menyatakan bahwa jika Pj Gubernur Jawa Barat tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 untuk menentukan kenaikan UMK, serikat pekerja akan terus melakukan demonstrasi.

“Apabila Pj Gubernur kukuh memutuskan kenaikan UMK 2024 berdasarkan formula PP Nomor 51 2023, serikat buruh akan terus menyuarakan kepada pemerintah melalui kuorum-kuorum jalannya seperti ini,” pungkasnya.

Plt Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Demo Buruh, Jasa Marga Buka Tutup Gerbang Tol Cibitung 3 secara Situasional

Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.

Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved