Berita Jakarta

Melihat Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman Jaktim, yang Merokok Kena Denda

Di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ada wilayah yang disebut Kampung Tanpa Asap Rokok

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKotalive.com/ Rendy Rutama
Suasana kampung bebas asap rokok di kawasan Jalan Kayu Manis Tujuh, Gang Jarak Empat RW 06, kelurahan Kayu Manis, kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). 

Selain itu, satu persatu RT yang tergabung di RW 06 pun sudah mulai ikut serta menyetujui kesepakatan program tersebut, walaupun awalnya belum sepenuhnya.

“Tercatat sudah lima RT yang sepakat program tersebut, yakni ada RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan yang terbaru RT 07. Total keseluruhan RT ada 14,” ujarnya.

Setiap RT yang sepakat dalam program tersebut, tentu wajib mengikuti aturan yang disiapkan.

Namun jika terbukti melanggar, hukumannya wajib membeli tanaman dan pot untuk kemudian ditanam di sekitar lokasi dengan nominal setara Rp 50 ribu.

“Kami punya aturan juga. Kalau terbukti melanggar kami berikan peringatan hingga tiga kali, ketika peringatan itu dilanggar akan didenda. Tapi sampai saat ini hanya diberikan peringatan saja, mereka yang melanggar sudah kapok, kalau denda belum ada,” katanya.

Baca juga: Tahanan Kasus Asusila Tewas Dikeroyok di Rutan Polres Depok, Kemaluannya Sempat Disundut Rokok

Hasil dari upaya para warga itu membuat RW 06 kelurahan Kayu Manis mendapatkan penghargaan “Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2022” oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, kawasan tersebut juga kerap dijumpai sebagai tempat studi banding bagi masyarakat dari luar DKI Jakarta.

Mengingat kawasan tersebut juga terpilih mewakilkan DKI Jakarta sebagai tempat tanpa asap rokok. (m37)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved