UMK

Buruh Bekasi dan Karawang Puas, Rekomendasi UMK Jadi yang Tertinggi di Indonesia

Buruh Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang sangat pandai. Mereka tahu sebagai pusat industri, maka UMK menuntut yang paling besar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Panji Bashara Ramadhan
ILustrasi - Buruh di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang akan sejahtera, karena tahun 2024 gaji mereka akan menyamai lulusan sarjana (S1) berkisar Rp 5,7 juta hingga Rp 5,8 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Usulan atau rekomendasi besaran kenaikan upah minum kota/kabupaten (UMK) Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tiga daerah itu menjadi terbesar di antara daerah-daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Serikat Buruh tak Puas UMK Naik Kecil, Mohammad Idris: Saya Sudah Kirim Surat ke Pj Gubernur Jabar

UMK Kota Bekasi Naik 14,02 Persen

Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati UMK 2024 naik 14,02 persen.

Dengan demikian, yang tadinya gaji buruh Rp5.158.000 direkomendasikan naik 14,02 persen menjadi Rp 5.881.434,60

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Khoirul Bakhri, menyebut, usulan itu sudah tertuang dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Menurut Khoirul, UMK Kota Bekasi 2024 senilai Rp 5,8 juta mengacu pada hasil pembahasan Depeko Bekasi yang baru rampung pada Kamis (23/11/2023) malam.

Baca juga: Demo Buruh, Jasa Marga Buka Tutup Gerbang Tol Cibitung 3 secara Situasional

"Walaupun selesai malam, tetapi tentunya sudah berhasil dan sesuai harapan kami dari unsur pekerja Kota Bekasi," katanya.

UMK Kabupaten Bekasi Naik 13,99 Persen

Plt Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).

Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.

Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324.

Ilustrasi - Gaji buruh di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang akan menjadi yang terbesar di Indonesia. Gaji mereka akan menyamai lulusan sarjana (S1).
Ilustrasi - Gaji buruh di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang akan menjadi yang terbesar di Indonesia. Gaji mereka akan menyamai lulusan sarjana (S1). (Kompas.com)

Rekomendasi itu keluar setelah rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 yang berlangsung sejak Rabu (22/11/2023) dan tidak menemui titik temu atau deadlock.

Lalu pada Kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh atau pekerja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved