UMK
Daftar UMK di Jateng, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.715.000, Terendah Kab Wonogiri Rp 1.797.000
Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya,"
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ganjar menegaskan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000," jelas Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019).
• Kopilot Wings Air Ditemukan Tewas dengan Cara Gantung Diri di Kamar Kosnya, Karena DiPHK?
• Resmi Jadi Pelatih Tottenham, Mourinho Jilat Ludah Sendiri karena Pernah Janji Takkan Latih Spur
Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
"Ada pun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar.
Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujar Ganjar.
• Profil Irjen Listyo Sigit Prabowo, IPW Sebut Sebagai Kabareskrim Pilihan Istana
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tandasnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019.
Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.
• Resmi Dibuka, Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2019 Diikuti Lebih 500 Perusahaan dari 22 Negara
"Kalau kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen," terangnya.
Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.