Berita Jakarta

Garda Terakhir, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam Jika Ada Peredaran Narkoba

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebagai garda terakhir bakal menindak tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan peredaran narkoba.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKotalive.com/ Miftahul Munir
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan Satpol PP DKI Jakarta sebagai garda terakhir bakal menindak tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan peredaran narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memastikan bakal menindak tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan peredaran narkoba.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya tak segan-segan menutup dan memcabut izin usaha THM jika ada peredaran narkoba.

Namun, Arifin mengaku belum mengetahui secara pasti di tahun 2023 ini berapa THM yang telah ditindak karena peredaran narkoba.

"Saya lupa nanti saya cek lagi, takutnya ada lagi. Saya harus cek lagi, nanti dibilang enggak ada ternyata ada anggota saya udah nutup THM," kata Arifin, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Dikeluhkan Warga Karena Rusak Keindahan Kota, Satpol PP: Hanya 14 Hari

Menurutnya, aparat kepolisian bakal melaporkan ke Dinas Pariwisata jika ad THM mengedarkan narkoba.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata DKI bakal menindak lanjuti dengan kooridnasi ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan.

"Yang jelas kalo ada pelanggaran semacam itu pasti ada permintaan dari pihak yang melakukan penindakan tadi dari narkoba polri ya. Pasti menyampaikan kepada Dinas Pariwisata DKI," ucapnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap THM meski ganti nama akan terus dilakukan oleh Pemprov DKI supaya tidak ada peredaran narkoba di Jakarta.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur Tegas, Buldozer 18 Bangunan Liar di Pulogadung yang Kuasai Fasum

Namun untuk penutupan THM, Satpol PP DKI merupakan garda terakhir untuk membantu Dinas Pariwisata DKI.

"Pol PP itu ketika dapat rekomendasi untuk menindak. Nah kali ini engga. Contoh, holywings, dari dinas priwisata minta itu ditutup, dikeluarkan surat ke kami," terangnya.

"Terus dari PTSP sudah mencabut izin, izinnya jadi kita enggak bisa lgsung tutup saja. Izin yang sudah ada itu telah dicabut baru diminta oleh Disparekraf untuk menutup. Jadi Pol PP itu di bagian hilir, paling terakhir," tambahnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved