Pencabulan
Guru SDN di Karawang Cabuli Lima Siswi dengan Dalih Bakal Diberikan Nilai Bagus
Seorang guru SDN di Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada muridnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Polres Karawang menangkap dan menetapkan Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap murid-muridnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.
"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).
Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.
Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.
Baca juga: Viral Pengakuan Siswi SD Menjadi Korban Pencabulan, Dicium Seorang Kakek di Matraman
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," ujar Abdul.
Saat ini total sudah ada lima keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan oleh guru SD Negeri tempat korban sekolah.
"Total korban yang melapor polisi baru 5 orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," terang Abdul.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Bayi di Kawasan Lubang Buaya: Saya Tekan-tekan Itunya
Terkait modusnya, pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus.
"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain.
Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.
BERITA VIDEO: Viral Pria Nekat Merokok di Dalam Pesawat saat Penerbangan Batam - Surabaya
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi traumatis korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pria di Matraman Jaktim Tega Merekam saat Cabuli Anak Tiri, Polres Metro Jaktim Sedang Dalami |
![]() |
---|
Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Masih Keponakan |
![]() |
---|
Brigjen Farman Sebut Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.