Penipuan
Geramnya Alika Lihat Gischa Debora Aritonang di Kantor Polisi, Pelaku Dibekuk Tapi Uang Tetap Raib
Rasa kecewa dan kemarahan terpancar jelas di wajah Alika Nurul Indah, saat melihat Ghisca Debora Aritonang (19), penipunya di kantor polisi
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Kendati begitu, bukan untung yang didapat Alika.
Baca juga: Tipu Tiket Coldplay hingga Rp 15 M, Ghisca Debora Suka Bolos Kuliah dan Dikenal sebagai Pembohong
Dia malah harus menombok untuk mengembalikan uang customer yang telanjur memesan tiket kepadanya.
"Saya bilang aku lagi proses hukum dan pasti aku bakal gantiin, saya talanginnya kan pakai uang pribadi, jadi enggak bisa langsung semua, karena ini kan baru banget tanggal 15 kemarin pas dia fix (ditahan)," kata Alika.
Tak ada harapan lain, meski dia mengaku sudah mendapat refund sebanyak Rp 200 juta, namun Alika tetap mau semua uang-uangnya hingga Rp 1,1 miliar dikembalikan.
Pasalnya, ia kerap diejek serta dihujat sebagai penipu lantaran tak bisa memberikan tiket sesuai apa yang telah dijanjikannya.
"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa," tutur Alika.
"Dia di sini (penjara) enggak nerima cacian dari orang, sedangkan kami yang masih diluar yang jual tiketnya dia, yang ditipu dia, malah kami yang dikejar-kejar orang," pungkasnya menahan kesal.
Kini, Alika trauma berbisnis tiket konser.
Baca juga: Gischa Debora Aritonang Pakai Uang Penipuan Tiket Coldplay Rp 5 M untuk Foya-foya ke Luar Negeri
Dia menyebut pengalaman ini menjadi kali pertama dan terakhirnya.
Dia mengaku kapok sejadi-jadinya lantaran buntut dari penjualan tiket bodong ini menyeretnya pada lilitan utang kepada orang banyak.
Sementara itu, di tengah press conference penipuan tiket Coldplay yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, sejumlah korban menanyakan soal pengembalian uangnya.
"Pak untuk pengembalian uangnya gimana? enak banget dia nipu kami," ujar seorang korban yang berdiri di atara awak media saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Sementara terkait pengembalian uangnya, Susatyo menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
PT Food Station Terseret Penipuan Beras, Rano Karno: Sedang Diaudit |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Beras Seret PT Food Station Tjipinang Jaya, Dinas KPKP tak Mau Gegabah Bertindak |
![]() |
---|
Hati-hati Beli Beras di Minimarket, Mentan Temukan Praktik Penipuan pada 212 Merek, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Marak Penipuan Tawarkan Pekerjaan Modus Love Scamming, Ini Tips Polda Metro Jaya untuk Menghindari |
![]() |
---|
Pasutri Muda Jadi Korban Penipuan Bermodus Jual Beli Motor di Facebook oleh Polisi Gadungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.