Pilpres 2024
Soal Aiman Witjaksono Dilaporkan Hingga Aturan Pemilu 2024, Ini Kata Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono tetap akan diperiksa polisi walau ada aturan soal penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
"Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," sambung dia.
Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin pada Senin (13/11/2023) sore.

"Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diungkap beberapa waktu lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Pelapornya adalah Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin.
Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.
"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran gibran," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Fikri, apa yang disampaikan Aiman tidak berbasis data yang konkret dan valid.
Pihaknya juga menilai pernyataan Aiman dapat menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks.
"Kami melapor secara kolektif itu saudara Aiman Witjaksono terkait penyebaran kebencian dan dugaan hoaks," katanya.
Ia menambahkan, pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akan memberi dampak yang kurang baik.
Aiman Witjaksono
Ganjar Pranowo
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Ganjar-Mahfud
Mahfud MD
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Polda Metro Jaya
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.