Pilpres 2024
Polisi Selidiki Dugaan Hoaks Aiman yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pilpres 2024
Polisi selidiki laporan hoaks Aiman Witjaksono soal tudingan Pilpres 2024 tidak netral
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.
Aliansi tersebut melaporkan dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 oleh Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
"Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," sambung dia.
Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin pada Senin (13/11/2023) sore.

Baca juga: Fernando Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Kabar Hoaks WNA Asal China Ikut Pemilu di Indonesia
"Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diungkap beberapa waktu lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Baca juga: Ikuti Jejak Ganjar, Mahfud MD Sowan ke Gus Mus di Rembang: Hanya Minta Doa untuk Bangsa
Pelapornya adalah Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin.
Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.
"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran gibran," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Akan Salat Magrib Bersama Sebelum Jalani Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Menurut Fikri, apa yang disampaikan Aiman tidak berbasis data yang konkret dan valid.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.