Pilpres 2024
Dipolisikan soal Narasi Polisi Tidak Netral, Aiman Mengaku Cuma Dapat Informasi, Belum Cek Lapangan
Aiman Witjaksono mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku terkait pelaporan terhadapnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Metro jaya
Aiman dipolisikan usai menyebar narasi bahwa ada dugaan polisi tidak netral dalam menghadapi pemilu 2024.
Terkait pelaporan itu, Aiman menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku terkait pelaporan terhadapnya.
"Untuk prosesnya tentu saya serahkan kepada peraturan perundang-undangan," kata Aiman saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023) malam.
Dia tak membantah pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral di Pemilu 2024.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah apa yang saya alami, itu saja. Nah terkait dengan informasi itu benar atau tidak ya itu tentu harus dibuktikan di lapangan," ujar Aiman.
Baca juga: Aiman Witjaksono Dipolisikan atas Pernyataannya Perwira Polisi Diminta Dukung Prabowo-Gibran
Sebab, Aiman menjelaskan informasi yang disampaikannya tersebut sesuai dengan yang dialaminya.
"Jadi saya sekali lagi menyampaikan apa yang saya alami," ucapnya.
Adapun laporan terhadap Aiman dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
"Yang pertama yang pasti kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon Presiden-Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Aiman Witjaksono Mengaku Punya Info A1 Soal Polri Tidak Netral, Tak Masalah di Laporkan ke Polda
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
"Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucapnya.
Fikri mengatakan dalam laporannya tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporannya.
"Bagi saya itu dampaknya akan memberikan yang kurang baik. Yang pertama saya melihat objektifnya untuk pihak kepolisan sebenarnya kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia, khususnya karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan," tuturnya.
Baca juga: Poster dan Teriakan Sindiran Pendukung Ganjar-Mahfud untuk Gibran: Mie Instan Aja Ada Prosesnya
Sebut Aparat Tidak Netral
Sebelumnya, Aiman membeberkan sejumlah kasus yang menjadi indikasi ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Menurut Aiman, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.
Akan tetapi, kata dia, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.
"Ini firm (dugaan kuat). Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman dalam jumpa pers di Media Center TPN beberapa waktu lalu.
Aiman mengkhawatirkan, potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengeklaim, informasi itu didapatnya sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.
Di samping itu, dia turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.
Aiman menilai bahwa hal tersebut menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.
Dia mengeklaim pencopotan dan pemasangan baliho menjadi indikasi kuat adanya usaha untuk memenangkan suatu pasangan.
Aiman pun mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral. Dia meminta mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Di samping itu, dia meminta adanya perlakukan yang adil dalam hal penegakan aturan.
Sebagai contoh, dalam kasus penurunan baliho, seharusnya semua baliho diturunkan, bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud.
Polisi bantah tidak netral
Sebelumnya diberitakan, Polri buka suara terkait adanya dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Hal itu sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Aiman mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan yang menonjol adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Mabes Polri pun akhirnya buka suara melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Gibran Tantang Megawati Buktikan Ada Kecurangan Pemilu di MK: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja!
Ramadhan menuturkan, Polri memiliki komitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang melanggar hal tersebut, bakal ditindak secara tegas.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sah Jadi Capres, Selasa Besok Anies, Ganjar, dan Prabowo Ikuti Undi Nomor Urut di KPU RI
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," sambung dia.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, netralitas anggota Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat (2), yakni anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Serta Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Berikutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.