Pilpres 2024

Dipolisikan soal Narasi Polisi Tidak Netral, Aiman Mengaku Cuma Dapat Informasi, Belum Cek Lapangan

Aiman Witjaksono mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku terkait pelaporan terhadapnya.

Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Miftahul Munir, istimewa
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menduga aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 karena memasang CCTV di KPU daerah Jawa Timur. 

Polisi bantah tidak netral

Sebelumnya diberitakan, Polri buka suara terkait adanya dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Hal itu sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Aiman mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan yang menonjol adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Mabes Polri pun akhirnya buka suara melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Gibran Tantang Megawati Buktikan Ada Kecurangan Pemilu di MK: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja!

Ramadhan menuturkan, Polri memiliki komitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang melanggar hal tersebut, bakal ditindak secara tegas.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Sah Jadi Capres, Selasa Besok Anies, Ganjar, dan Prabowo Ikuti Undi Nomor Urut di KPU RI

"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," sambung dia.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, netralitas anggota Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat (2), yakni anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Serta Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

Berikutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved