Pilpres 2024

Bertemu Tokoh Masyarakat di Kabupaten Batu Bara, Capres Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Kerukunan

Capres Ganjar Pranowo mengaku pentingnya kerukunan antar sesama anak bangsa, seperti warga Sumatera Utara yang hidup selalu hidup rukun.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Capres Ganjar Pranowo di Pendopo Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Sabtu (11/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyatakan pentingnya kerukunan antar sesama anak bangsa.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode ini juga memuji keharmonisan masyarakat Sumatera Utara yang hidup rukun, bekerja sama, dan bergotong-royong, tanpa memandang suku, agama, atau golongan.

Meskipun, menurut Ganjar Pranowo, di Sumatera Utara banyak orang yang berasal dari pulau Jawa dan pulai lainnya.

"Semua bisa hidup rukun, bekerja dan bergotong royong, kita berusaha agar hidup kita jauh lebih baik. Itu lah keasli-aslinya orang Indonesia, yang tidak pernah membedakan suku, agama, golongan," kata Ganjar Pranowo di pendopo Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Gelisah soal Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi Mau Dihancurkan

Baca juga: 3 Fakta Menarik Deli Serdang, Kabupaten di Sumatera Utara yang Dikunjungi Ganjar Pranowo

Baca juga: VIDEO Respon Ganjar Pranowo Terkait Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo juga menceritakan akan banyaknya keluhan warga soal sulitnya mendapatkan pupuk, rendahnya produktivitas hingga subsidi pupuk.

Terkait hal tersebut, Ganjar menilai perlunya pembuatan pabrik pupuk, penambahan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk yang tepat melalui satu data pertanian Indonesia.

Selain itu, Ganjar mengingatkan tentang bahaya narkoba yang dapat merusak bangsa.

Ia menekankan perlunya penanganan serius terhadap peredaran narkoba yang semakin bervariasi.

"Maka kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegasnya.

Sementara Bupati Batu Bara, Zahir mengatakan kunjungan Ganjar ke Kabupaten Batubara untuk bersilaturahmi dengan semua lapisan masyarakat, bukan untuk kampanye.

Ia menyebut Ganjar sebagai figur yang ditunggu-tunggu kedatannya oleh masyarakat.

"Kami datang bukan sebagai bupati. Pak Ganjar kesini mau berdialog dengan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat," ungkap Zahir.

Ganjar disambut tarian Persembahan Tepak Sirih Melayu.

Lalu, Ganjar disematkan kain khas Melayu yaitu Tengkuluk. Penyematan dilakukan oleh Zahir.

Hadir juga Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Wijaya. Keduanya datang sebagai tokoh masyarakat.

Kedatangan Ganjar menjadi rebutan warga yang ingin bersalaman, berfoto. Pekik Ganjar Presiden 2024 juga menggema.

"Pak Ganjar, Pak Ganjar, salaman pak, foto pak. Bapak ganteng, Pak," teriak warga di sebuah aula di Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

"Iya, makasih, makasih," jawab Ganjar.
.
"Ganjar presiden, Ganjar Presiden," teriak warga lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ganjar menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang luar biasa dari masyarakat Kabupaten Batubara.

Ganjar Pranowo Gelisah soal Pelanggaran Etik Hakim MK

Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo gelisah melihat kasus pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara uji materi syarat capres-cawapres.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melihat demokrasi sedang dihancurkan.

"Saya bicara sebagai bagian dari warga dan rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," jelas Ganjar dalam video di akun Instagramnya @ganjarpranowo, Sabtu (11/11/2023).

Dia mengaku tercenung memantau kondisi politik akhir-akhir ini usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. 

Bahkan, dia merasa gelisah ketika mencermati kalimat demi kalimat dari putusan atau pertimbangan MKMK.

Ia mempertanyakan mengapa pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK bisa terjadi.

"Kenapa sebuah putusan dari sebuah proses pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" jelasnya.

Ganjar berharap ke depannya Indonesia dapat dibangun dengan menjunjung prinsip demokrasi tanpa mencederai rasa keadilan.

"Kita generasi saat ini punya tanggung jawab sejarah. Apakah korbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita pastikan sejarah yang terang. Diam bukan sebuah pilihan," ucapnya.

TPN Ganjar singgung soal orde baru

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ammarsjah Purba prihatin dengan kabar intimidasi yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang

Atas kondisi tersebut, dia mengatakan kondisi politik di Indonesia saat ini mendekati masa-masa orde baru.

Ammarsjah mengaku merasakan tindakan represif dari pemerintahan Presiden Soeharto pada masa orde baru.

"Memang yang dilakukan sekarang belum sekeras represi orde baru tetapi tanda tandanya mendekati ke sana," kata Ammarsjah dalam jumpa pers di Kamis (9/11/2023).

Menurut Ammarsjah, hal serupa dialaminya ketika dirinya ikut dalam aktivitas organisasi kampus pada 1989.

"Jadi tanda-tandanya udah cukup banyak dan ini sangat memprihatinkan gitu," ucapnya.

Di samping itu, dia menuturkan bila ada kandidat Pilpres 2024 yang menggunakan aparat negara untuk memenangkan kontestasi.

Karenanya, Ammarsjah mengajak pers sebagai salah satu pilar demokrasi untuk melindungi negara dari ancaman orde baru.

"Kepada pers ayo kita sama-sama bahu-membahu, kita lindungi negara kita ini dari ancaman new orde baru," imbuhnya.

Keluarga Melki Turut diintimidasi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang akui, dirinya dan kedua orangtuanya sering mendapatkan intimidasi dari aparat Polri dan TNI.

Karena, ia mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang meoloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Menurut Melki Sedek Huang, yang disesalkan intimidasi tersebut juga ditujukan kepada kedua orang tua dan gurunya, selain ke dirinya.

Hal itu diungkapkan Melki Sedek Huang usai acara diskusi di UI, Selasa (7/10/2023) malam.

"Ya, di rumah didatangi oleh aparat keamanan, ada dari TNI dari Polri menanyakan ke ibu saya," kata Melki.

Kepada ibunya, kata Melki aparat kepolisian dan TNI menanyakan perihal kegiatan Melki yang lakukan selama di rumah serta kapan biasanya Melki pulang ke rumah.

Bahkan, kata Melki, intimidasi juga dialami gurunya di SMA 1 Pontianak, menjelang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

"Guru di sekolah saya SMA 1 Pontianak juga ada yang telpon, katanya menjelang putusan MK ada yang tanya Melki pas sekolah gimana. Melki kebiasaannya apa dan lain sebagainya," ujarnya.

Meski banyak ancaman dan intimidasi, Melki mengaku tak gentar untuk menyuarakan ketimpangan hukum yang sedang terjadi.

"Jadi himbauan buat temen-temen yang hari ini kritis, hari ini melawan, jaga diri masing-masing karena kekuasaan makin mengkhawatirkan," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan, sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

Artinya putusan MK yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK.

"Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin.

Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.

Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.

"Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.

Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.

Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.

Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.

Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

"Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.

(Wartakotalive.com/CC/Yolanda Putri Dewanti)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved