Pilpres 2024
Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Sejumlah Daerah Bukti Tindakan Abuse of Power Aparat
Pencopotan baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dapat reaksi dari Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi pencopotan sejumlah baliho pasangan bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan reaksi perlawanan.
Pasalnya belakangan baliho maupun poster Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah diturunkan oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Terbaru, poster Ganjar di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara yang dipasang untuk menyambut kunjungan Ganjar malah diturunkan Sabtu (11/11/2023) siang sekitar pukul 11.50 WIB.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis mengaku kesal dengan perlakuan tersebut.
"Nah kami sangat kesal, sangat gelisah, sangat marah melihat begitu banyak kejadian-kejadian di berbagai tempat Indonesia yang mencederai integritas proses pemilihan umum dan proses pilres yang kita sudah mulai ini," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahmud, Todung Mulya Lubis , Sabtu (11/11/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

Todung bahkan dengan tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Banyak baliho-baliho pasangan Ganjar dan Mahmud MD yang diturunkan oleh aparat-aparat pihak kepolisian, dan juga babinsa, dan Satpol PP," tegasnya.
"Nah ini betul-betul satu tindakan abuse of power, penyalahangunaan kekuasaan oleh aparat-aparat yang saya sebutkan tadi," jelas Todung.
Tidak hanya sampai di situ, Todung mengungkapkan ada keberpihakan aparat terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
"Kami juga melihat ya bahwa ada keterlibatan pihak kepolisian memasang baliho-baliho yang lain, dalam hal ini kalau saya baca di media, ini memasang baliho pasangan Prabowo-Gibran," katanya.
Baca juga: Ketua BEM UI Diintimidasi Gara-gara Kritik MK, TPN Ganjar: Tanda-Tanda Represi Orde Baru
Todung menilai, tindakan tersebut melanggar peraturan kepolisian dan undang-undang pemilu, soal netralitas penegak hukum.
"Ini melanggar peraturan kepolisian dan ini melanggar Undang-Undang Pemilu," tuturnya.
Akibat ketidaknetralan aparat tersebut nantinya akan menimbulkan masalah baru yakni sengketa pemilu dan tidak mendapatkan hasil yang sesuai harapan.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi divided society atau masyarakat terpecah karena ini tidak baik bagi bangsa yang sedang menyambut Indonesia emas,” kata Todung.
Untuk itu Todung mengimbau pejabat dan aparat pemerintahan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu agar berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kunjungi Deli Serdang, Ganjar Nyatakan Tak Ada Kekuatan dan Alat yang Bisa Kalahkan Rakyat
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.