Pilpres 2024

Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator

Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Aktivis 98 Petrus Hariyanto (pakai tongkat) didampingi dua aktivis 98 dan tim kuasa hukum dari TPDI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU hingga Jokowi atas pencalonan Prabowo-Gibran. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Dengan langkah yang tertatih lantaran menggunakan tongkat sebagai alat bantu jalan, Petrus Hariyanto bersama dua aktivis 1998 lainnya keluar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai melayangkan gugatan melawan hukum. 

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai respon lanjutan atas diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) RI mendampingi Prabowo Subianto.

Kepada wartawan, Petrus yang sudah tak lagi segagah dulu, menyebut jika dirinya kini resah lantaran Indonesia tengah tak baik-baik saja.

Dirinya pun sedikit berkisah bagaimana perjuangannya saat terlibat dalam proses demokrasi era diktator Soeharto.

Baca juga: Tadinya Berharap Bobby Nasution Mendukungnya, Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Kini, tubuhnya yang telah ringkih itu kembali bangkit untuk menyuarakan keresahannya terhadap keberlangsungan pemimpin di Indonesia.

"Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kami menyaksikan demokrasi ditarik mundur lagi," kata Petrus saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sesuatu yang sudah dicapai, perubahan-perubahan yang bersifat menuju ke arah sistem demokrasi sudah dicapai dengan penuh pengorbanan rekan-rekan saya, termasuk empat di antaranya belum dikembalikan, masih diculik dan dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja," imbuhnya. 

Baca juga: Tadinya Berharap Bobby Nasution Mendukungnya, Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Menurutnya, Indonesia kini seolah dipertontonkan dengan peristiwa politik yang menyedihkan dan mengusik rasa percaya masyarakat.

Hal itulah yang membuatnya yakin mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat.

"Seakan-akan kalau melakukan satu kebijakan yang mencederai demokrasi, yang melakukan sistem dinasti politik, yang melawan akal sehat, seakan-akan tetap akan mendapat kepercayaan," jelasnya.

Terhadap KPU, Petrus menganggap jika penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka merupakan suatu bentuk arogansi dan bentuk keterpihakan penyelenggara Pemilu kepada salah satu pasangan calon.

"Jadi penetapan Gibran sebagai cawapres, kami anggap ilegal," tegas Petrus.

Sementara itu, Azwar Furgudyama menyebut jika para aktivis 1998 sejak dahulu menginginkan Indonesia berubah dari sistem diktator.

Baik dari aspek hukum, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi per-hari ini, kata Azwar, dirinya melihat bahwa Indonesia mundur kembali ke era tersebut dengan bentuk dan cara yang baru. 

"Ini new orde baru kami melihat, ini adalah orde baru jilid II, hukum diobok-obok, hukum diacak-acak hanya demi kepentingan pribadi," katanya.

"Buat kami tidak persoalan, mau persoalan Gibran dicalonkan, tetapi yang kami persoalkan adalah jangan rusak konstitusi kami hanya demi untuk kepentingan pribadi sang anak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo.

Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan TPDI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). 

Menurut Advokat TPDI, Patra M Zen, pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.

Selain itu, Patra dan tim juga menggugat Prof. Dr. Pratikno selaku turut tergugat II.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.

Baca juga: Semangati Anak Muda Terjun Politik, Anies: Jangan Hanya Urun Angan, Tapi Harus Turun Tangan

Menurut Patra, seharusnya pendaftaran Gibran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian. 

Artinya, kata dia, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya. 

Ganjar Pasrah Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran

Sementara itu, Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menanggapi dukungan  Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Ganjar menyebut,  seharusnya Bobby mendukung dirinya di Pilpres 2024 .

Sebab, Ganjar menyebut PDI Perjuangan (PDIP) telah memutuskan mengusung dirinya bersama Mahfud MD sebagai cawapres.

"Ya karena kader PDIP yang diajukan saya, maka sebaiknya mengikuti keputusan kita," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).

Namun, dia tak menyoalkan sikap menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendukung Prabowo-Gibran.

"Tidak apa-apa silakan, boleh, boleh," ujar Ganjar.

Baca juga: Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi Aparat, TPN Ganjar Geram: Tanda-tanda Mendekati Orde Baru 

Dukungan Bobby kepada pasangan Prabowo-Gibran ini telah mendapat respons dari PDIP.

Sebab, hingga kini ipar Gibran tersebut masih terdaftar sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu.

Pada Senin (6/11/2023) lalu, Bobby dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dukungannya ke Prabowo-Gibran di DPP PDIP, Menteng, Jakarta.

Saat itu, Ketua PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun meminta Bobby untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai.

Komarudin menyebut sejatinya Bobby tak mau keluar dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

Sebab, kata dia, Bobby sempat curhat mengenai dukungan PDIP terhadap dirinya sehingga terpilih menjadi Wali Kota Medan.

"Saya mengerti lah perasaan dia (Bobby), dia sampaikan "aduh bagaimana pun saya besar seperti hari ini karena seluruh kekuatan PDIP dikerahkan waktu saya mencalonkan diri jadi Wali Kota Medan," kata Komarudin saat itu.

"Termasuk masalah-masalah pribadi yang waktu itu kita bagaimana menjaga dia menjadi Wali Kota," sambung Komarudin.

Komarudin menjelaskan PDIP sangat memahami dilematis menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Nah kita mengerti perasaan itu, makanya tadi kami sampaikan 'oke kalau begitu kamu tetap harus memilih salah satu, enggak bisa main dua kaki," ujarnya.

Dia meminta Bobby untuk segera mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Medan.

"Kembali beberapa hari ini silakan pikir baik-baik, lalu kembalikan KTA partai sebagai pengunduran diri di DPC PDIP Kota Medan," ucap Komarudin.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved