Korupsi
Hari ini Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Korupsi Menara BTS, Tak Mau Jawab Sapaan Wartawan
Johny G Plate cuma diam saat masuki ke ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) tak mau jawab pertanyaan media
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Pantauan Warta Kota di lokasi, Johnny datang dengan mengenakan kemeja biru muda tanpa berbalut rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.05 WIB.
Dia hadir bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Tak ada yang dilontarkan Johnny sesaat setelah masuk ke ruang sidang.
Dia terlihat fokus dengan jalannya dan mengikuti arahan petugas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi Menara BTS 4G
Kala itu, Johnny kembali dilempari sejumlah pertanyaan dan sapaan dari awak media dan hadirin sidang, namun lagi-lagi pria kelahiran 1956 itu bungkam.
Dia pun masuk ke dalam dan duduk di kursi terdakwa.
Sekira 25 menit menunggu, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan masuk dan membuka sidang akhir yang akan memvonis terdakwa Johnny dkk.
Terlebih dahulu, Hakim Fahzal menanyakan soal kesiapan penasihat hukum dan ketiga terdakwa.
"Penasihat hukum siap?" tanya Hakim Fahzal.
"Siap Yang Mulia," jawab penasihat hukum.
"Terdakwa siap?" tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Johnny, Anang, dan Yohan bersamaan.

Sudang vonis itupun dibacakan secara bersamaan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
Diketahui sebelumnya, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karenanya JPU menuntut Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Presiden Jokowi
Selain itu, Johnny juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.
Untuk informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (m40)
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.