Pilpres 2024

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Ungkit Konflik Kepentingan Terjadi di Era Jimly hingga Mahfud

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan, konflik kepentingan dalam memutus perkara bukan baru pertama kali terjadi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Miftahul Munir
Anwar Usman mantan ketua MK beri keterangan resmi soal putusan MKMK di kantornya, Rabu (8/11/2023). 

Meski dirinya yang membentuk MK untuk mengadili pelanggaran etik, tapi MKMK justru yang telah melanggar peradilan etik.

Seharusnya, proses sidang etik yang berlangsung Selasa (8/11/2023) kemarin berlangsung tertutup, tapi malah terbuka untuk umum.

"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," kata Anwar. (m26)

Hakim Ketua merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Warta Kota/Yulianto
Hakim Ketua merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Warta Kota/Yulianto (Yulianto/Warta Kota)

Anwar Usman Merasa Difitnah

Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi merasa difitnah usai menanganai perkara Nomor90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut tentang batas usia Capres-Cawapres dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Ini adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengaku, dirinya tidak akan mengorbankan jabatan, martabat dan kehormatannya hanya untuk meloloskan salah satu pasangan Capres maupun Cawapres.

Menurutnya, perkara PUU Pemilu yang ditamganinya itu bukan kasus konkret karena hanya menyangkut norma saja.

Kemudian, pengambilan putusan perkara itu bersifat kolektif dan kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya seorang ketua MK semata. 

"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpinyang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ungkap Anwar.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman angkat bicara soal penghentian jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) kemarin.

Anwar yang kenakan kemeja batuk dan celana hitam itu menjelaskan beberapa point penghentian dirinya sebagai Ketua MK.

Bahkan, Anwar mengaku telah mendapatkan kabar sebelum putusan MK itu dibacakan dan ada upaya politisasi untuk melengserkan dirinya dari jabatan ketua.

"Dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan putusan terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar di kantornya, Rabu (8/11/2023). (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved