Pilpres 2024
Tak Dipecat, Ketua MK Anwar Usman Hanya Dicopot dari Jabatan Pimpinan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan MK terkait dengan polemik vonis batas usia Capres Cawapres.
WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan MK terkait dengan polemik vonis batas usia Capres Cawapres.
Hal itu dibacakan dalam putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut.
Adapun pergantian Ketua MK baru harus dilakukan minimal 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam hal ini akan naik menjadi Ketua MK yang baru.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.
Baca juga: Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Tidak Ubah Putusan yang Loloskan Gibran
Putusan inipun lantas tidak sesuai dengan yang bocoran yang disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Denny Indrayana.
Sebelumnya Denny Indrayana yang juga terlibat dalam pelaporan Anwar Usman mengatakan pada opsi pertama MKMK akan membatasi diri untuk memberi sanksi etik saja dan tidak berani keluar dari situ.
Artinya Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
Opsi kedua selain Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat juga akan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah atau batal demi hukum.
Opsi ketiga selain berhentikan Anwar Usman, MKMK akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK juga akan memberi ruang perbaikan putusan tersebut tanpa periksa perkara atau permohonan baru.
Opsi keempat selain menjatuhkan sanksi etik pemberhentian Anwar Usman, MKMK akan meminta MK untuk perbaiki Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan memeriksa permohonan baru.
“Itulah empat kemungkinan opsi atau prediksi putusan MKMK,” bebernya.
Menurut Denny Indrayana seharusnya MKMK juga menjatuhkan sanksi non etis yakni juga membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.