Pilpres 2024

Jelang Putusan MKMK, Anies Baswedan Singgung Soal Etika

Anies Baswedan percaya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam proses putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan saat menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (7/11/2023) sore.

Menanggapi hal itu, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan percaya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam proses putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dilakukan secara transparan dan kredibel.

"Jadi saya percayakan kepada MKMK untuk menuntaskan tugas dengan baik. Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," ucap Anies Baswedan usai menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung kala dirinya pernah menjadi  Ketua Komite Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013.

Baca juga: Putusan MKMK Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat

Lewat pengalaman tersebut, suami Fery Farhati ini menilai dalam bekerja perlu menjaga etika.

"Termasuk semua uang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK," jelasnya.

Pencalonan Gibran bakal Terjegal ?

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden sangat mungkin terganjal.

Dua pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar resmi mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK.

Keputusan itulah yang membuat Gibran menjadi memenuhi syarat sebagai bakal calon presiden meski belum berusia 30 tahun.

Putusan MK itu mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

MK membolehkan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum 40 tahun.

Denny dan Zainal Arifin juga meminta agar provisi atau putusan sela dilakukan secepat kilat.

Pemilu butuh kepastian hukum

Hal ini mengingat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, sehingga dibutuhkan kepastian hukum segera melalui persidangan secara cepat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved