Pilpres 2024

Ini Beda Respons Gibran, Cak Imin, dan Mahfud MD Terkait Pencopotan Ketua MK Anwar Usman

Ini beda respons Gibran, Cak Imin, dan Mahfud MD terhadap keputusan MKMK yang memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua MK.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Hasil Sidang MKMK: Ketua MK Anwar Usman Dicopot dari posisi, Namun Gibran Tetap Melaju ke Pilpres

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.

Diketahui Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Pada kesempatan yang sama MKMK juga telah menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pilpres Sekarang Terlalu Banyak Drama dan Mirip Sinetron

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Respons Gibran

Lantas bagaimana komentar Gibran terkait keputusan MKMK? Seperti biasanya Wali Kota Solo ini tidak ingin berkomentar panjang lebar. Padahal keputusan itu menguntungkannya karena bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan memberi penjelasan.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya seperti dilansir Tribun Solo.

Baca juga: Sebut Presiden Jokowi Merasa di Atas Angin, Pakar Politik: Soeharto yang Sangat Kuat Bisa Jatuh

Sementara, di tengah ramainya pemberitaan hingga tanggapan masyarakat soal putusan MK yang mencopot Ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu, Muhaimin Iskandar mengunggah status.

Celoteh Cak Imin

Bersamaan dengan putusan MKMK, Cawapres Anies Baswedan itu menuliskan sebuah ekspresi dalam status twitternya @cakimiNOW pada Selasa (7/11/2023).

Tak disebutkan secara rinci maksud dari statusnya tersebut, hanya saja banyak masyarakat menilai ekspresi Cak Imin berkaitan dengan putusan MKMK.

"Hallah…," tulis Cak Imin.

Celoteh Cak Imin ini kemudian mengundang banyak komentar nitizen.

Komentar Mahfud MD 

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD juga ikut angkat bicara.

Dalam status twitternya, @mohmahfudmd pada Selasa (7/11/2023), Mahfud MD menyampaikan kekecewaannya terhadap MK.

Mengingat Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai penjaga konstitusi negara.

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD.

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.

Ancam bikin rusuh

Selama sidang MKMK berlansung, sekelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres berkumpul di Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Massa yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini melakukan unjuk rasa saat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran menjadi cawapres, dibacakan.

Mereka mengawal sidang putusan MKMK tersebut. Aksi unjuk rasa mereka merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.

"Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada di sini untuk berikan dukungan," kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil komando, Selasa.

Menurutnya, massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan.

Sebab, putusan MK sudah inkrah atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun.

"Putusan MK k edepan adalah peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek dan buruh yang punya hak sama menjadi Presiden atau Cawapres," terangnya.

Sang orator mengancam akan mengerakan ribuan hingga ratusan ribu  jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres.

Ratusan ribu anak muda itu akan mengulang peristiwa 1998 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi.

"Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang 1998, kami ingatkan itu, mari kawan-kawan tetap konsentrasi di tempat ini jangan pulang sebelum ada putusan," tegasnya. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved