Pilpres 2024

Golkar Batal Lantik Gibran Jadi Anggota, Diduga Tunggu Sidang MKMK, Airlangga: Sabar Saja

Partai Golkar batal melantik Gibran sebagai anggota baru. Diduga Golkar menunggu hasil sidang MKMK sore nanti terkait syarat cawapres.

Editor: Rusna Djanur Buana
WartaKota/Alfian Firmansyah
Gibran Rakabuming Raka usai jalani pemeriksa kesehatan bersama Prabowo Subianto di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (26/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto batal melantik Gibran Rakabuming Raka menjadi kader partainya.

Airlangga menyebut pelantikan Gibran hanya soal menunggu waktu yang tepat.

Isu yang beredar menyebutkan Golkar akan menunggu lebih dulu hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) sore ini.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono angkat bicara soal informasi bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran akan menjadi kader Golkar.

Dave meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Senin (6/11/2023) kemarin.

"Kita tunggu saja jawaban langsung dari Ketum Airlangga Hartarto," ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/11/2023).

Dave mengatakan, pengumuman itu akan disampaikan saat HUT Golkar.

"Iya, besok biar beliau (Airlangga) yang menyampaikan," ucapnya.

Baca juga: Hadiri HUT Partai Golkar, Prabowo: Saya Berubah karena Dua Kali Kalah dari Jokowi

Namun saat malam puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) Golkar, Senin (6/11/2023) malam tidak ada acara pelantikan Gibran.

Wali Kota Solo itu bahkan tidak hadir. Sementara Presiden Joko Widodo dan bakal calon presiden Prabowo Subianto hadir.

"Iya kan sudah ada capres dan juga ada Pak Presiden, jadi ini acara keluarga. Tidak semuanya harus lengkap hadir," kilah Airlangga soal ketidakhadiran Gibran.

Ditanya soal pelantikan Gibran sebagai kader Golkat, Airlangga hanya menjawa singkat, "Tunggu saja, kita sabar." katanya.

Airlangga hanya bisa memastikan Golkar sudah bulat mengusung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.

"Sudah putusan rapimnas," ujarnya.

Secara kepartaian, Gibran saat ini memang tanpa status. PDI Perjuangan sudah memastikan Gibran tidak lagi menjadi bagian dari partai berlambang Moncong Putih itu.

PDIP tutup buku

Kesabaran PDI Perjuangan sudah pada batasnya. Pasalnya hingga Senin (6/11/2023) Gibran masih enggan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan, Gibran tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan.

Seperti diketahui Gibran telah diajukan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Sudah tutup buku. Karena sudah mencalonkan, buku itu sudah ditutup. Kita fokus memenangkan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Pakar Hukum Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK No 90, Tentukan Nasib Gibran

Sudah tidak perlu bicara itu. Karena sudah mencalonkan," tegasnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/11/2023).

Sejauh ini belum ada itikad yang ditunjukkan Gibran untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengundurkan diri.

"Belum (mengembalikan KTA). Terserah (mengembalikan atau tidak). Itu etika saja," jelas FX Rudy.

Sebelumnya, FX Rudy telah mengirimkan surat resmi ke Wali Kota Solo tersebut melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

Namun belum ada respon dari penerbitan surat ini.

"Suratnya bunyinya jelas. Untuk menghilangkan isu supaya ibu Mega tidak dianggap bermain di dua kaki dan Pak Jokowi tidak dianggap bermain di dua kaki.

Saya hanya menyarankan. Namanya menyarankan tidak ada batas waktunya. Tapi kini sudah tutup buku dan kita diminta fokus memenangkan Ganjar-Mahfud," jelasnya.

Ia sendiri tidak begitu mempedulikan apakah akan ada respon lanjutan dari surat yang dikirimkannya tersebut.

Baca juga: Sebut Presiden Jokowi Merasa di Atas Angin, Pakar Politik: Soeharto yang Sangat Kuat Bisa Jatuh

Saran yang ia berikan hanya untuk menghilangkan kesan baik Ketum PDIP Megawati dan Presiden Jokowi bermain di dua kaki.

"Ya terserah (tidak ada respon). Mau dijawab dikembalikan atau tidak hak beliau. Saya hanya ingin menghilangkan Bu Mega dan Pak Jokowi bermain di dua kaki.

Mau mengembalikan atau tidak itu etika. Mau dikembalikan ya diterima tidak ya terserah," jelasnya.

Ia pun menegaskan Gibran sudah bukan anggota PDI Perjuangan meski ia tidak mengembalikan KTA dan mengundurkan diri.

Sebab, ia sudah menyeberang dan dicalonkan melalui partai lain.

"Ya sudah jelas sudah ditegaskan beliau bukan anggota PDI Perjuangan. Kan otomatis pindah partai kok," terangnya.

Sempat ada rumor yang mengabarkan bahwa Gibran akan bergabung dengan partai yang mengusulkan ya menjadi cawapres, yakni Partai Golkar.

FX Rudy tidak tahu-menahu mengenai hal ini.

"Tanya aja partainya," ujarnya

Ia pun menegaskan langkah politik yang dilakukan mantan kadernya ini tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap pemenangan Ganjar-Mahfud MD.

Baca juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Partai NasDem Mengaku Rindu Pemilu yang Fair dan Pilpres Beradab

"Ndak (berpengaruh). PDI Perjuangan selalu saya sampaikan itu hal biasa. Dulu bertempur dengan orde baru. Dikuya-kuya ya wis kerep (sudah sering). Disia-sia ya wis kerep. Digebuki wis kerep," ungkapnya.

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Ya jelaslah sudah ditutup buku Pak Sekjen bilang gitu ya berarti bukan anggota PDI Perjuangan," terang FX Rudy.

Ia juga tidak merasa sakit hati dengan langkah yang dilakukan mantan kadernya tersebut.

"Enggak. Ngapain sakit hati? Kaya gitu hal yang kecil. Ditinggal kader biasa," jelasnya.

Survei terbaru Charta Politika menyebut Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (36,8 persen) unggul dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming (34,7 persen ).

Mereka bersaing ketat, meninggalkan cukup jauh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (24,3 persen ).

FX Rudy menjelaskan hasil survei ini menjadi penyemangat untuk memenangkan pasangan calon ini satu putaran.

"Fokus memenangkan Ganjar-Mahfud satu putaran. Penyemangat," ungkapnya.

Tunggu keputusan MKMK

Terkait pelantikan Gibran sebagai anggota, Golkar dikabarkan masih akan menunggu keputusan MKMK.

Seperti diketahui keputusan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Keputusan ini yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya Satu Hari untuk Ganti Gibran

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Saat ini MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Batal Dilantik Jadi Kader di HUT Ke-59 Partai Golkar, Airlangga: Tunggu Saja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved