Viral Media Sosial
Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Mereka Tersedu
Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Keduanya Menangis Tersedu di Awal Persidangan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael Alun yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael Alun.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael Alun disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi
Sidang yang menghadirkan Mario Dandy merupakan merupakan kelanjutan dari sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Alun dan kuasa hukumnya.
Pasalnya menurut Jaksa, surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Selain itu, lanjut Jaksa, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Alun Trisambodo.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa," ujar Jaksa.
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumya penasihat hukum Rafael Alun Alun menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum.
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.