Viral Media Sosial

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Mereka Tersedu

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Keduanya Menangis Tersedu di Awal Persidangan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Alun Trisambodo memeluk putranya, Mario Dandy dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Korupsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2023). 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael Alun yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael Alun

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael Alun disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. 

JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi

Sidang yang menghadirkan Mario Dandy merupakan merupakan kelanjutan dari sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Alun dan kuasa hukumnya.

Pasalnya menurut Jaksa, surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Selain itu, lanjut Jaksa, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Alun Trisambodo.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa," ujar Jaksa.

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya. 

Untuk informasi, sebelumya penasihat hukum Rafael Alun Alun menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved