Viral Media Sosial

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Mereka Tersedu

Hadiri Sidang Korupsi Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Meledak di Pelukan Ayahnya, Keduanya Menangis Tersedu di Awal Persidangan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Alun Trisambodo memeluk putranya, Mario Dandy dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Korupsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2023). 

Rafael Alun juga beberapa kali terlihat menepuk-nepuk pundak sang putra seolah mengisyarakatkan pengampunan atas 'dosa'-nya.

Dari yang terlihat, pelukan Rafael Alun nampak sangat erat, bak seseorang yang tengah melepas kerinduan. 

Rafael Alun juga sampai menciumi wajah sang anak, mulai dari pipi sampai jidatnya sebelum putranya memberi kesaksian atas hal-hal yang diketahuinya.

Diberitakan sebelumnnya, eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Dalam perbuatan tersebut, Rafael Alun rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.

Yang mana, Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Di mana, Mario dilibatkan Rafael Alun dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adapun Mario, dilibatkan Rafael Alun untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael Alun secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Untuk informasi, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved