Berita Nasional
Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Melon Mesti Pakai KTP dan Harus Terdata, Ini Cara Daftarnya
Mulai 1 Januari 2024 mendatang pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata dengan menunjukkan KTP untuk dapat membeli elpiji 3 kg.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).
Cara daftar pengguna elpiji 3 kg
Irto mengatakan, masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.
Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.
"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujarnya.
Baca juga: Aksi Remaja Mencuri Tabung Gas Elpiji di Panti Asuhan di Tanjung Priok Terekam Kamera CCTV
Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2023
Irto menerangkan, pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.
Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Irto menyampaikan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdata dan Pakai KTP per 1 Januari 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171206beberapa-wilayah-di-depok-masih-langka-gas-melon1_20171206_164322.jpg)