Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Melon Mesti Pakai KTP dan Harus Terdata, Ini Cara Daftarnya

Mulai 1 Januari 2024 mendatang pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata dengan menunjukkan KTP untuk dapat membeli elpiji 3 kg.

Tayang:
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Antrean pembeli gas elpiji 3 kg di salah satu SPBU di Sukmajaya, Depok, Rabu (6/12). Mulai 1 Januari 2024 mendatang pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata dengan menunjukkan KTP untuk dapat membeli elpiji 3 kg. Aturan ini dimaksudkan agar subsidi gas melon menjadi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu, 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2024 mendatang pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata dengan menunjukkan KTP untuk dapat membeli elpiji 3 kg.

Aturan ini dimaksudkan agar subsidi gas melon menjadi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dikutip dari Kontan, Sabtu (26/8/2023).

"Yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," sambungnya.

Terpisah, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap mengatakan, pendataan pengguna elpiji 3 kg sudah dimulai sejak 1 Maret 2023.

Pendataan dilakukan di subpenyalur atau pangkalan di 411 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Politisi PKS Minta Presiden Jokowi Tegur Erick Thohir Soal Gas Melon Langka: Sibuk Urus Sepak Bola!

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan mencatat data pengguna ke sistem berbasis website atau merchant apps.

Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.

Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak.

Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," ujar Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

"Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran," tambahnya.

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftar agar diperbolehkan membeli gas melon mulai tahun depan.

Baca juga: Bobby Nasution Semprot Petugas Pertamina Soal Kelangkaan Gas Elpiji: Jangan Ketawa-ketawa Kau!

Pendaftaran pengguna elpiji 3 kg dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.

Berikut rinciannya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

Cara daftar pengguna elpiji 3 kg

Irto mengatakan, masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujarnya.

Baca juga: Aksi Remaja Mencuri Tabung Gas Elpiji di Panti Asuhan di Tanjung Priok Terekam Kamera CCTV

Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2023

Irto menerangkan, pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.

Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Irto menyampaikan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdata dan Pakai KTP per 1 Januari 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved