Pilpres 2024
NasDem Tunggu Keputusan MKMK, Menaruh Asa Prabowo Ganti Gibran
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya hara-harap cemas menunggu putusan MKMK. Dia ingin Prabowo ganti Gibran, biar fair.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan nasib Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tersangkut dugaan pelanggaran kode etik setelah ikut mengadili gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu.
Baca juga: Jimly Pastikan MKMK Miliki Rekaman CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan ini menjadi landasan bagi keponakan Anwar Usman yang sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk daftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
MKMK akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada 7 November 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, Sekjen NasDem Hermawi mengatakan apa yang saat ini berkembang masih dalam tatanan opini.
Pihaknya, kata dia, juga menunggu keputusan hakim yang akan digelar beberapa hari ke depan.
Baca juga: Fx Rudy Minta Gibran Kembalikan KTA PDIP, Surat Dikirimkan Agar Megawati Tidak Ada Tudingan
“Kami tunggu putusan (7/11) mendatang apa yang berkembang sekarang masih dalam tatanan opini,” ucap Hermawi saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, banyak kemungkin bisa terjadi termasuk Prabowo Subianto mengganti cawapresnya.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, itu semua sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan semua kemungkinan bisa terjadi. Kami tunggu putusan MKMK,” jelasnya.
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan SH MH menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.
"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan, Kamis (2/11/2023).
Atas putusan yang telah diambil lanjut Fauzan, maka ada beberapa kemungkinan.
Pertama, tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).
Kedua, perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.
Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.
"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini juga menjelaskan apabila merujuk pada hukum tata negara positif.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Akan tetapi kata Fauzan, terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK," ucapnya.
"Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya, jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan," lanjutnya.
"Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," kata Fauzan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
NasDem
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Prabowo Subianto
Gibran
Prabowo
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.