Pilpres 2024

NasDem Tunggu Keputusan MKMK, Menaruh Asa Prabowo Ganti Gibran

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya hara-harap cemas menunggu putusan MKMK. Dia ingin Prabowo ganti Gibran, biar fair.

kitaindonesia.com
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya menungu putusan MKMK. Dia berharap MKMK bikin gebrakan. 

"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini juga menjelaskan apabila merujuk pada hukum tata negara positif.

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Akan tetapi kata Fauzan, terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK," ucapnya.

"Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya, jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan," lanjutnya.

"Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," kata Fauzan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved