Hati-Hati! Beredar Narkotika Bermodus Keripik Pisang, Bareskrim Tangkap 8 Pelaku

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan patroli siber di medsos selama satu bulan.

|
Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa/ Metro TV
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkap sindikat narkoba dengan modus baru dengan membuat keripik pisang narkotika. Keripik pisang ini dijual dengan harga tak masuk akal yang membuat petugas kepolisian curiga. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peredaran narkotika kini menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yang terkini, bandar mengedarkan narkotika dengan modus  paket keripik pisang.

Namun, modus baru tersebut berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial selama satu bulan.

Polisi lantas melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang, tiga orang di antaranya di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga lokasi lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah atau koki; EH sebagai pengolah atau koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah atau koki dan R sebagai pengolah pengolah atau koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu.

Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved