Pilpres 2024

Dituding Putusan MK Hanya Demi Loloskan Gibran, Anwar Usman: Baca Mendalam Pertimbangan Hukumnya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK membaca mendalam pertimbangan hukum di dalamnya

Tangkapan video youtube kompas.com
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

Namun kata dia, celah 'sedikit bergeser' hanya bisa dilakukan sepanjang masih punya ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain demi Loloskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Apalagi permohonan pemohon sangat eksplisit bertumpu pada berpengalaman sebagai kepala daerah, serta menggunakan kata 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan'.

Bahkan pemohon mencontohkan secara jelas dengan membawa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.

"Artinya permohonan Nomor 90 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih." kata Saldi.

Atas hal ini, Saldi pun bertanya haruskan Mahkamah bergerak sejauh ini dengan memutus perkara yang tak dimohonkan oleh pemohon.

"Haruskan Mahkamah bergerak sejauh itu?" tanya Saldi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Belokkan Putusan Batas Usia Capres, Ketua MK: Coba Baca Teliti Pertimbangan Hukumnya

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved