Ibunda Imam Masykur Tak Sanggup Lihat Video Luka Sang Anak, Pilih Keluar Persidangan
Saat menyaksikan, Fauziah langsung bergegas keluar dari ruang persidangan usai dijemput seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibunda Imam Masykur yakni Fauziah tidak kuasa menyaksikan video rekaman yang menampilkan tubuh anaknya penuh luka saat diputar tayangannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Saat menyaksikan, Fauziah langsung bergegas keluar dari ruang persidangan usai dijemput seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Ibu tidak sanggup melihat video," kata Fauziah di lokasi, Kamis (2/11/2023).
Seperti diketahui, empat saksi diperiksa dalam lanjutan persidangan tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam perkara pembunuhan Imam Masykur di ruangan Garuda Pengadilan Militer II-08, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Ketiga oknum tersebut meliputi Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan di antara satu saksi tersebut merupakan ibu kandung dari korban.
“Saksi satu Khaidar profesinya tidak bekerja, saksi dua Fauzia profesinya ibu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban, saksi tiga Fakhrulrazi profesinya pegawai swasta pabrik pengelolaan sawit, dan saksi empat Said Sulaiman profesinya pegawai swasta,” kata Riswandono saat ditemui awak media di lokasi, Kamis (2/11/2023).
Riswandono menuturkan seharusnya terdapat lima saksi yang diperiksa pada persidangan pertemuan ke dua perkara tersebut.
Namun satu saksi yang merupakan anggota Polri tengah bertugas untuk penangkapan tersangka, sehingga berhalangan untuk hadir.
“Saksi satunya ialah Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya. Tapi beliau berhalangan hadir karena tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda,” imbuhnya.
Bacakan Tauhid
Sementara itu saksi satu atas nama Khaidar mengaku mengiringi meninggalnya Imam Masykur dengan bisikan ke telinga lantunan tauhid saat dipastikan sudah tidak bernyawa.
“Pas saya cek denyut nadi sudah tidak ada, terus saya ngomong la ilahaillaha ke telinga Almarhum (Imam) dan saya juga niatnya awal tujuannya untuk buat mengelabui pelaku juga. Tapi denyut nadi sudah tidak ada juga,” kata Khaidar saat menyatakan ke oditur militer di persidangan, Kamis (2/11/2023).
Sebelum menyampaikan ke penjelasan bisikan tauhid tersebut, Khaidar terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan dari oditur militer terkait runtutan kronologi kejadian.
Khaidar menuturkan peristiwa tersebut bermula saat satu oknum tersebut yang ia tidak kenal atau ketahui identitasnya datang ke tokonya untuk menanyakan ketersediaan stok obat berjenis tramadol.
Melihat masih adanya ketersediaan stok, Khaidar pun memberikannya kepada satu oknum tersebut.
Seusai diberikan tramadol, oknum tersebut kemudian membuka jaket dan mengaku dari Markas Besar (Mabes). Hingga akhirnya ia dibawa masuk ke dalam sebuah mobil yang sudah terdapat Imam Masykur. (m37)
| LPSK Apresiasi Pengadilan Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Harus Bayar Restitusi ke Korban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tewaskan 3 Polisi, Ini Kilas Balik Kasusnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hari ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka 3 Oknum TNI AL, Kasus Penembakan Bos Rental Mobil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Libatkan 3 Oknum TNI AL, Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terjerat Kasus Dugaan Suap Rp8 M, Mantan Kabasarnas RI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.