Belum Genap Seminggu Dilantik, Jokowi Ajukan KSAD Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Belum Genap Seminggu Dilantik, Jokowi Ajukan KSAD Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Kami sudah menerima Surpres (Surat Presiden) tersebut dan akan menjalankan mekanisme sesuai yang ada di DPR,” ujar Puan.
“Pada kesempatan ini, saya akan umumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto,” sambung dia.
Jenderal Agus Subiyanto diajukan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, ia baru menduduki jabatan tersebut selama enam hari setelah dilantik sebagai KSAD oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Agus dilantik sebagai KSAD baru menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Kemudian masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Dilansir dari Kompas TV, informasi ini didapat dari Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.
"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023). "Isinya adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," tambahnya.
Bisakah KSAD baru jabat Panglima TNI? Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, menurut TB Hasanudin, hal itu tidak menyalahi undang-undang (UU).
Meski belum genap satu minggu Agus menjabat sebagai KSAD baru, dan kini ia resmi diajukan sebagai Panglima TNI.
Untuk hal tersebut menurut TB Hasanuddin tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.
Karena untuk menjadi calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.
Sehingga jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar.
Dan Agus bisa diajukan sebagai Panglima TNI.
Prada Lucky Tewas Akibat Kekerasan Senior, Pensiunan Jenderal Singgung Pembinaan yang Kebablasan |
![]() |
---|
Politisi PDIP Ingatkan Makna Bendera Merah Putih, Netizen Malah Sorot Pencopotan Bendera One Piece |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Sebut Petugas Tidak Perkirakan Ledakan Amunisi di Garut Terjadi Lagi |
![]() |
---|
Heboh Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat demi Gibran, Politisi PDIP: Mestinya tak Boleh Terjadi |
![]() |
---|
Menteri Prabowo Digembleng Makan dengan Misting, PDIP: Empati terhadap Kebutuhan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.