Pilpres 2024

Belum Sempat Kembalikan KTA PDIP, Gibran: Saya Sangat Sibuk, tapi Sudah WA Pak FX Rudy

Gibran membantah putus komunikasi dengan PDIP terkait pengebalian KTA partai. Gibran mengaku sudah menjawab WA Ketua DPC PDIP Solo FX Rudy.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Gibran menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan Prabowo. Sampau saat ini Gibran belum mengembalikan KTA PDIP ke DPC PDIP Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membantah putus komunikasi dengan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.

Dia mengaku sudah lama tidak bertemu, namun selalu berkomunikasi melalai whatsapp, termasuk rencana mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.

Seperti diketahui, Gibran bakal ikut kontestasi Pilpres 2024 berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Keduanya juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya FX Rudy mengatakan, meski telah resmi mendaftar ke KPU, Gibran belum juga mengembalikan KTA PDIP.

Seperti diketahui, PDIP bersama PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo Mahfud MD.

Sibuk blusukkan

Gibran mengaku telah berkomunikasi dengan FX Rudy perihal pengembalikan KTA tersebut.

Namun karena kesibukannya sebagai Wali Kota Solo dan sebagai bakal calon presiden, Gibran belum bertemu dengan FX Rudy.

Ia pun bercerita bahwa selama dua hari di akhir pekan, 28-29 Oktober 2023 ia blusukan ke beberapa daerah untuk bersilaturahmi dengan warga dan relawan.

"Setelah beliau WA pasti saya balas. Nanti diatur lagi. Ya aku 2 dino (hari) blusukan terus," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/10/2023).

Sejauh ini ia juga belum menentukan kapan akan menemui Mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Ya belum diatur waktunya," ungkapnya.

Gibran menepis kabar bahwa ia tidak membalas pesan singkat dari FX Rudy yang dikirim Jumat (27/10/2023).

Ia mengaku langsung membalas saat dihubungi melalui whatsapp.

"Udah. Kemarin saya bales. Udah dibales dari kemarin-kemarin," jelasnya.

Baca juga: Djarot Mengaku Hatinya Terasa Tertusuk Duri oleh Pembangkangan Gibran ke Kubu Prabowo

Semenetara itu Koordinator Relawan Gibran "Bolone Mase", Kuat Hermawan Santoso menjelaskan pihaknya sengaja mempertemukan Gibran dengan para relawan yang telah bekerja berbulan-bulan.

Beberapa daerah dikunjungi, di antaranya Boyolali, Magelang, Wonosobo, Temanggung, dan Salatiga.

"Mas Wali kan selama ini belum pernah bertemu relawannya Mas Wali sendiri yang selama ini 3,5 bulan bergerak di masyarakat.

Selama ini wartawan juga tanya apakah hanya di Solo saja Bolone Mase. Hari ini ada beberapa dimana-mana," jelasnya.

Ia mengunjungi beberapa sentra kerajinan dan pondok pesantren.

Hal ini berhubungan dengan program pengembangan usaha seperti yang disampaikan saat pendaftaran di KPU.

"Ya salah satunya soal programnya Mas Wali yang disampaikan. Mas Wali harus tahu realitas di lapangan seperti apa.

Sambil melihat kenyataan di lapangan kaya apa kenapa harus di UMKM di pondok pesantren.

Situasi pondok pesantren seperti apa kan penting di samping silaturahmi," terang Kuat.

Minta KPU Batalkan Gibran

Sementara itu Brian Demas Wicaksono meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menyatakan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dihentikan sementara.

Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU RI, Senin (30/10/2023), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi," kata Demas dalam keterangannya, Senin. Kemudian, ada dua tuntutan yang diajukan Demas untuk putusan provisi itu.

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini Inkracht, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: VIDEO Momen Sumpah Pemuda, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK

Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Demas yang mengaku sebagai warga negara biasa itu menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.

"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.

Di luar provisi/putusan sela, Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan delapan tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut Mahkamah Konstutusi Berada di Titik Nadir: Penuh Akal Bulus dan Akal Fulus

Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Dituntut Hentikan Pencalonan Prabowo-Gibran karena PKPU Belum Direvisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved