Pilpres 2024

Belum Sempat Kembalikan KTA PDIP, Gibran: Saya Sangat Sibuk, tapi Sudah WA Pak FX Rudy

Gibran membantah putus komunikasi dengan PDIP terkait pengebalian KTA partai. Gibran mengaku sudah menjawab WA Ketua DPC PDIP Solo FX Rudy.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Gibran menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan Prabowo. Sampau saat ini Gibran belum mengembalikan KTA PDIP ke DPC PDIP Solo 

"Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi," kata Demas dalam keterangannya, Senin. Kemudian, ada dua tuntutan yang diajukan Demas untuk putusan provisi itu.

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini Inkracht, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: VIDEO Momen Sumpah Pemuda, Mahasiswa Gelar Aksi Desak Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK

Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Demas yang mengaku sebagai warga negara biasa itu menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.

"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.

Di luar provisi/putusan sela, Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan delapan tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut Mahkamah Konstutusi Berada di Titik Nadir: Penuh Akal Bulus dan Akal Fulus

Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Dituntut Hentikan Pencalonan Prabowo-Gibran karena PKPU Belum Direvisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved