Pilpres 2024

Belum Sempat Kembalikan KTA PDIP, Gibran: Saya Sangat Sibuk, tapi Sudah WA Pak FX Rudy

Gibran membantah putus komunikasi dengan PDIP terkait pengebalian KTA partai. Gibran mengaku sudah menjawab WA Ketua DPC PDIP Solo FX Rudy.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Gibran menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan Prabowo. Sampau saat ini Gibran belum mengembalikan KTA PDIP ke DPC PDIP Solo 

Gibran menepis kabar bahwa ia tidak membalas pesan singkat dari FX Rudy yang dikirim Jumat (27/10/2023).

Ia mengaku langsung membalas saat dihubungi melalui whatsapp.

"Udah. Kemarin saya bales. Udah dibales dari kemarin-kemarin," jelasnya.

Baca juga: Djarot Mengaku Hatinya Terasa Tertusuk Duri oleh Pembangkangan Gibran ke Kubu Prabowo

Semenetara itu Koordinator Relawan Gibran "Bolone Mase", Kuat Hermawan Santoso menjelaskan pihaknya sengaja mempertemukan Gibran dengan para relawan yang telah bekerja berbulan-bulan.

Beberapa daerah dikunjungi, di antaranya Boyolali, Magelang, Wonosobo, Temanggung, dan Salatiga.

"Mas Wali kan selama ini belum pernah bertemu relawannya Mas Wali sendiri yang selama ini 3,5 bulan bergerak di masyarakat.

Selama ini wartawan juga tanya apakah hanya di Solo saja Bolone Mase. Hari ini ada beberapa dimana-mana," jelasnya.

Ia mengunjungi beberapa sentra kerajinan dan pondok pesantren.

Hal ini berhubungan dengan program pengembangan usaha seperti yang disampaikan saat pendaftaran di KPU.

"Ya salah satunya soal programnya Mas Wali yang disampaikan. Mas Wali harus tahu realitas di lapangan seperti apa.

Sambil melihat kenyataan di lapangan kaya apa kenapa harus di UMKM di pondok pesantren.

Situasi pondok pesantren seperti apa kan penting di samping silaturahmi," terang Kuat.

Minta KPU Batalkan Gibran

Sementara itu Brian Demas Wicaksono meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menyatakan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dihentikan sementara.

Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU RI, Senin (30/10/2023), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved