Pilpres 2024
Prabowo Bela Gibran Tak Mau Dipusingkan Dinasti Politik: Ini Dinasti Mengabdi Rakyat
Prabowo Subianto bela Gibran Rakabuming Raka yang dituding soal Dinasti Keluarga dari Presiden Joko Widodo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bakal Capres Prabowo Subianto bela Gibran Rakabuming Raka yang dituding soal dinasti politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tudingan dinasti keluarga muncul setelah putra sulung Jokowi itu menjadi bakal Cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju dan diputuskan ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas usia Cawapres.
Seperti diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, tak ambil pusing tudingan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Prabowo tak mempersoalkan pendampingnya tersebut dinilai bakal melanggengkan dinasti politik Jokowi.
Dia yakin Jokowi dan keluarga memang ingin berbakti.
Baca juga: Optimis Menangkan Prabowo-Gibran di Pulau Jawa, Andrio: Bison Pasti Mengalahkan Banteng
"Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat. Kalau dinastinya Pak Jokowi ingin berbakti untuk rakyat, kenapa? Salahnya apa? Jadi berpikir yang baiklah. Berpikir positif, ya," ucap Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10/2023) seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Prabowo, semua yang ada di Indonesia ini sebenarnya melakukan praktik dinasti.
"Oh, dinasti. Semua dinasti, Bung! Semua dinasti, ya kan? Kita jangan cari yang negatif lah. Cari yang positif, ya. Orang Ingin berbakti Apa salahnya, ya kan?" ujar Prabowo
Bahkan, Prabowo mencontohkan keluarganya sendiri membangun dinasti politik.
Ia mengaku berada dalam keluarga yang turun temurun ingin mengabdi untuk rakyat.
"Saya juga dinasti. Saya anaknya Soemitro, cucunya Margono Djojohadikusumo. Paman saya gugur untuk RI. Kita dinasti Merah Putih. Kita dinasti Patriot," ucap dia.
Erick Laporkan Jokowi, Kaesang, Gibran dan Anwar Usman ke KPK atas Tuduhan KKN
Selain menuai banyak protes dan kritikan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden berbuntut panjang.
Presiden Jokowi dan kedua putranya kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga turut dilaporkan.
Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Baca juga: Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jadi Kontrasting Ganjar-Mahfud yang Anti-KKN
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bela Jokowi soal Dinasti Keluarga, Prabowo Subianto: Saya Juga Dinasti, Saya Anaknya Sumitro,
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.