Pilpres 2024
BREAKING NEWS: PSI Resmi Gabung KIM, Kaesang Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran dalam Pemilu 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Ketua Umum PSI Kaesang menyebut sebagai duet terbaik
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Ketua Umum Partasi Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Deklarasi itu disampaikan Kaesang dalam acara konser Ojo Rungkad yang digelar PSI di Ballroom The Jakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023) malam.
"Jadi kami PSI siap mendukung bapak Prabowo Subianto dan mas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024," ucap Kaesang Pangarep saat memberikan sambutan dan membuka acara, Selasa.
Kaesang menyampaikan, keputusannya bergabung dengan Kabinet Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo-Gibran adalah karena ia yakin keduanya bisa melanjutkan pembangunan dan program yang sesuai dengan arah generasi peneris bangsa.
"Kami ingin kemajuan yang kami miliki saat ini terus diperluas agar Indonesia menjadi negara yang semakin hebat, sejahtera, adil, makmur," kata dia.
Baca juga: Isyarat Kuat dari PSI, Dua Anak Presiden Jokowi Bakal Berada Kubu Prabowo Subianto
Di akhir, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu juga menitipkan pesan kepada Prabowo-Gibran, agar menjadikan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang santun dan santuy.
"Tidak dikit-dikit ngegas, ngejek, merendahkan apalagi sampai memfitnah," kata Kaesang.
"Kalau ada yang memprovokasi, ya woles aja lah. Kalau ada yanf fitnah jogetin aja, kalau ada yang nyebar hoax ya kami senyumin aja, ojo nesu, kalau perlu kasih jempol," gurau dia di akhir kalimatnya.
KIM pastikan Prabowo-Gibran daftar ke KPU
Nama Gibran Rakabuming Raka sebenarnya masih menjadi polemik maju sebagai Cawapres 2024 karena saat ini statusnya adalah masih kader PDIP.
Namun, partai pengusung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak memperdulikan hal itu. Mereka tetap mencalonkan Gibran sebagai Cawapres 2024 untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi baik dari Gibran mapun PDIP terkait status kader. Gibran hanya mengatakan telah bertemu dengan Ketua DPP Puan Maharani dan berdiskusi.
"Undang-undangnya mengatakan bahwa jika Wali Kota atau Bupati mencalonkan diri, maka harus memberitahu atau mendapat izin dari instansi di atasnya," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Sriwijaya No. 35, Jaksel, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, munculnya nama Gibran sebagai Cawapres 2024 menemani Prabowo merupakan keinginan masyarakat.
Oleh karena itu, KIM melakukan konsolidasi sebelum memutuskan mengusung Gibran sebagai Cawapres 2024.
Baca juga: PDIP Tunggu Gibran Kembalikan Kartu Tanda Anggota yang Ditandatangani Megawati
"Yang berkaitan dengan Undang-undang semuanya sudah dipenuhi, izin sudah dilakukan (ke Presiden)," jelasnya.
Namun demikian, Muzani tidak mau berkomentar lebih soal Gibran masih kader PDIP atau tidak.
"Besok beliau akan mendaftar sebagai calon wakil presiden yang diusung KIM," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan daftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Ahmad Muzani menjelaskan, rencananya Prabowo-Gibran akan berangkat ke KPU dari kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan.
Nantinya, pasangan Capres-Cawapres 2024 ini menuju ke Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) untuk menyapa para pendukung.
Setelah memberikan sambutan di GBK dan doa bersama, Prabowo dan Gibran bakal diarak-arak oleh pendukung dan relawan menuju KPU.
"Nanti akan ada tarian tradisional dan ada para Ketua Umum masing-masing Partai Koalisi Indonesia Maju," kata Muzani di Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Presiden keluarkan izin
Secara terpisah koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat permohonan yang diajukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ari, surat persetujuan sudah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Ari seperti dilansir Kompas.com.
"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tuturnya.
Sebelumnya, Gibran telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin maju sebagai cawapres.
Surat itu pun telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Oktober 2023.
Baca juga: Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Ganjar Pranowo: Mari Bertarung secara Fair dan Sehat
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres untuk bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Keduanya didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sebelumnya, KPU mengingatkan kepala daerah yang hendak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.
“(Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai) calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, kata Idham, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.