Pilpres 2024

Ahli Hukum Laporkan Jokowi dan Dua Putranya ke KPK, Jubir Istana: Hati-hati Jika tak ada Bukti!

Ahli hukum yang tergabung di TPDI dan Perekat usantara berani melawan Jokowi dan keluarga. Mereka lapor ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Herudin
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro bereaksi keras atas laporan yang dilakukan TPDI dan Perekat Nusantara ke KPK bahwa Joowi dan keluarga melakukan kolusi dan nepotisme. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik mulai melakukan perlawanan terhadap rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap menyimpang dari semangat reformasi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi diduga melakukan kolusi dan nepotisme menjelang Pilpres 2024.

Karena itu ada sebuah ormas yang berani melaporkan Jokowi dan keluarga ke KPK untuk segera diusut.

Baca juga: Dituding keputusannya Untungkan Keluarga Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Ungkap Cerita Nabi Muhammad

Atas pelaporan itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro bereaksi keras.

Juri mengingatkan, pelapor harus membuktikan tuduhannya, jangan asal lapor.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri di Jakarta, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Senin (23/10/2023).

Juri memberikan peringatan kepada pelapor yang juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, agar memberikan bukti, bukan sekadar asumsi.

Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga," tegasnya.

"Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," sambungnya.

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Batal Cawapres Prabowo Subianto, PAN Yakin Erick Thohir Tetap Jadi Loyalis Jokowi

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

Koordinator TPDI, Erick S Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (Kompas.com)
Sumber: KOMPAS
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved