Pilpres 2024
Putri Gus Dur Beberkan Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gibran Rakabuming Cawapres
Putri Gus Dur Alissa Wahid mengkritisi dipinangnya Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
WARTAKOTALIVE.COM - Putri Gus Dur Alissa Wahid mengkritisi dipinangnya Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut Alissa Wahid terdapat sejumlah kejanggalan dipilihnya Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Jokowi yang masih berkuasa di Indonesia.
Pegiat antikorupsi itu tidak mempermasalahkan dinasti politik yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming.
Namun kata Alissa Wahid, secara etika politik hal itu tidak sesuai lantaran saat ini Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Bukan soal dinastinya, Pak. Tapi soal mas Gibran maju saat Pak Jokowi masih menjabat Presiden," tulisnya di medi sosial Minggu (22/10/2023).
Selain itu, Alissa Wahid juga menyoroti kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres Cawapres.
Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan, Punya Utang 500 Jutaan
Pasalnya kata Alissa, dalam rapat hakim MK sebanyak 4 hakim menolak, 2 setuju tapi minimal Gubernur dan 3 setuju Semua Kepala Daerah.
Sehingga bila ditotal 6 tidak setuju zemua Kepala Daerah dan 3 setuju semua kepala daerah.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa keputusan minoritas tersebut justru yang menang di MK sehingga gugatan batas usia Capres Cawapres dikabulkan.
Diketahui bakal Capres Prabowo Subianto resmi menunjuk Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres 2024.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kata Prabowo Subianto keputusan itu sudah hasil mufakat seluruh partai pengusung dan tidak bisa diganggu gugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.