Pilpres 2024

Mahfud Buka Suara Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres: Itu Tidak Boleh Terjadi Lagi ke Depannya

Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo buka suara soal putusan MK tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
instagram mohmahfudmd
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.

Terkait putusan itu, Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa putusan itu semestinya tidak terjadi.

Meski demikian, Mahfud MD menerangkan bahwa putusan MK itu tetap harus dihormati.

"Itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya, karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya," kata Mahfud MD kepada wartawan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menerangkan bahwa MK tak dapat membuat keputusan, melainkan hanya boleh membatalkan gugatan.

Baca juga: Menangkan Ganjar-Mahfud MD, Sandiaga Uno: Kewirausahaan Jadi Pilar Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Beberkan Strategi Percepat Penyelesaian IKN Nusantara

Baca juga: Selesai Tes Kesehatan di RSPAD, Ganjar-Mahfud MD Minum Jamu dan Makan Pecel Pincuk

"MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal, tapi ditambah gitu. Itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," terang Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyerahkan permasalahan tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Namun, eks ketua sekaligus merangkap hakim pada Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 itu ragu MKMK akan membatalkan putusan itu.

"Jangan terlalu optimistis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tutur Mahfud MD.

"Jadi, keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tak boleh terjadi lagi," papar Mahfud MD.

BERITA VIDEO: Ganjar dan Mahfud Kompak Pakai Kemeja Kotak-kotak, Hadiri Diskusi Seniman di Blok M

Alissa Wahid Beberkan Kejanggalan Putusan MK Terkait Gibran

Sementara itu, putri Gus Dur Alissa Wahid mengkritisi dipinangnya Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurut Alissa Wahid terdapat sejumlah kejanggalan dipilihnya Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Jokowi yang masih berkuasa di Indonesia.

Pegiat antikorupsi itu tidak mempermasalahkan dinasti politik yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming.

Namun kata Alissa Wahid, secara etika politik hal itu tidak sesuai lantaran saat ini Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Bukan soal dinastinya, Pak. Tapi soal mas Gibran maju saat Pak Jokowi masih menjabat Presiden," tulisnya di medi sosial Minggu (22/10/2023).

Selain itu, Alissa Wahid juga menyoroti kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres Cawapres.

Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan, Punya Utang 500 Jutaan

Pasalnya kata Alissa, dalam rapat hakim MK sebanyak 4 hakim menolak, 2 setuju tapi minimal Gubernur dan 3 setuju Semua Kepala Daerah.

Sehingga bila ditotal 6 tidak setuju zemua Kepala Daerah dan 3 setuju semua kepala daerah. 

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa keputusan minoritas tersebut justru yang menang di MK sehingga gugatan batas usia Capres Cawapres dikabulkan.

Diketahui bakal Capres Prabowo Subianto resmi menunjuk Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi sebagai Cawapres 2024.

Pengumuman itu disampaikan Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Kata Prabowo Subianto keputusan itu sudah hasil mufakat seluruh partai pengusung dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved