Pilpres 2024

KPU Belum Terima Surat Resmi, Prabowo akan Daftar Capres/Cawapres Pada 25 Oktober

Prabowo menjelaskan bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke KPU pada 25 Oktober 2023.

Istimewa
Prabowo Subianto akan mendaftarkan ke KPU bersama Gibran Rakabuming Rawa bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Prabowo Subianto, bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju resmi memutuskan cawapres pendampingnya di pilpres.

Prabowo mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.

Prabowo menjelaskan bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke KPU pada 25 Oktober 2023.

Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut pihaknya masih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendaftarkan bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres). 

"Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden dari gabungan partai politik KIM," Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).  

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo-Gibran Melenggang Mulus

Idham menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung capres cawapres harus bersurat secara resmi dulu kepada KPU sebelum melakukan pendaftaran. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. 

Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.

Kemudian dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023. 

Posisi aman 

Bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dipastikan melenggang mulus di kontestasi Pilpres 2024.

Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gagatan UU Pemilu 2017 terkait batas maksimal usia calon presiden dan wakil presiden 70 tahun.

Dengan demikian, Prabowo yang saat ini telah berusia 71 tahun berhak mengikuti Pilpres.

Seperti diketahui Prabowo akan berpasangan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved