Berita Nasional
Kecewa Putusan MK, Erick Laporkan Jokowi, Kaesang, Gibran dan Anwar Usman ke KPK atas Tuduhan KKN
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selain menuai banyak protes dan kritikan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden berbuntut panjang.
Presiden Jokowi dan kedua putranya kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga turut dilaporkan.
Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Warga Sunu NTT Gelar Ritual Adat dan Doa di Depan Patung Jokowi
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Baca juga: Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jadi Kontrasting Ganjar-Mahfud yang Anti-KKN
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.
Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Denny Indrayana sebut keputusan MK tidak sah
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak sah secara hukum.
Dia menyebut, keputusan MK tersebut jauh ari rasa keadilan konstitusional.
Apalagi, dia melihat ada dugaan benturan kepentingan antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, antara Anwar Usman dan Jokowi adalah sauadara ipar.
Dia menyebut bahwa ada indikasi Anwar Usman ingin mendorong terjadinya praktik politik dinasti
Baca juga: Mulusnya Karier Politik Gibran, 2018 Bilang Mau Fokus Bisnis, Kini Jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024," terang Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023)
Mencermati hal tersebut, Denny Indrayana kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman.
Surat tersebut melengkapi surat pengaduan Denny sebelumnya pada 27 Agustus 2023.
"Sebagaimana telah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan.
Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," terang Denny
Lebih jauh, Denny mengatakan bahwa akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU," ungkap Denny
.
"Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut," tandasnya
Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sebelumnya, Gibran resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/223) malam usai berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut menanggapi pencalonan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pihaknya, kata dia, langsung semakin bergerak cepat, lebih mantap dan semakin semangat.
Menurut dia, PDI Perjuangan ini partai banteng. Sehingga, semakin ditekan kian semangat.
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo-Gibran Melenggang Mulus
"Munculnya Prabowo-Gibran justru akan menjadi kontrasting dengan Ganjar-Mahfud MD. Terlebih Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikenal visioner, punya nyali, dan perpaduan antara harapan percepatan daya unggul bangsa dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Positioning Prof Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik menjadi semangat anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang lahir kembali dengan daya semangat yang lebih besar," jelas Hasto melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).
Hasto menyebut, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura serta relawan justru semakin meyakini jalan politiknya yang dibimbing oleh nilai moral dan etika politik.
"Namun pada saat bersamaan kami meyakini bahwa Ganjar Pranowo-Mahfud MD semakin mantap berkontestasi, bertarung dalam gagasan bagi daya unggul bangsa di masa depan, dan memiliki nyali karena berdiri kokoh dalam tuntunan mata hati rakyat," jelas dia.
Baca juga: Mulusnya Karier Politik Gibran, 2018 Bilang Mau Fokus Bisnis, Kini Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Meskipun demikian, menurut dia, seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai tetap bijak, dan berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala.
Ke depankan persuasi yang baik, strategi yang tepat, dan semakin bersemangat turun ke bawah.
Sebab, kata dia, politik itu sejatinya digerakkan oleh dedikasi bagi bangsa dan negara, berjuang untuk rakyat, bukan bagi kepentingan keluarga.
"Ketika mandat rakyat bahwa kekuasaan itu untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara, lalu dibelokkan menjadi ambisi, maka semua wajib bergerak dengan penuh keyakinan karena Ganjar-Mahfud MD berpihak pada kebenaran," tutup dia.
Publik Tunggu Ketegasan Megawati Pecat Gibran
Publik saat ini sedang menanti sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang terkesan diam terhadap perilaku Gibran Rakabuming Raka yang menikam dari belakang.
Seperti diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bertindak di luar batas, dia menerima mandat Partai Golkar untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Tentu itu sangat melanggar AD/ART PDIP yang sudah sangat dipahami para kader PDIP.
Baca juga: Survei Ipsos, AMIN Melonjak, Putaran Kedua Prabowo-Gibran Keok, Ganjar-Mahfud Menang Telak
Bahkan, Presiden Jokowi sebagai kepala keluarga juga memahami aturan internal partai berlambang banteng ini.
Publik sendiri mulai jengah melihat perilaku keluarga Presiden Jokowi yang terkesan rakus kekuasaan, menyimpang dari semangat reformasi yakni KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro mengatakan, PDIP secara otomatis seharusnya langsung memecat Gibran usai menerima keputusan Rapimnas Partai Golkar.
Mengingat, Gibran yang menjadi bagian internal PDIP sudah seharusnya tegak lurus untuk memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Baca juga: Harapan Baru Rakyat Indonesia, Megawati Minta Doa Ganjar-Mahfud MD Menangkan Pilpres 2024
Menurut Baskoro, apabila Gibran tak segera didepak, PDIP akan terbelah, dan semakin dalam jelang kampanye.
"Kader PDIP akan bingung, karenanya publik menanti ketegasan PDIP, apakah berani melakukannya kepada Gibran atau bahkan keluarga Solo secara keseluruhan," ucap Baskoro, Sabtu (21/10/2023).
Di sisi lain, Baskoro mengingatkan, secara eksternal, PDIP sebaiknya terbuka apabila skema pemecatan dilakukan.
Sebab, langkah tegas tersebut secara langsung akan membuat PDIP berhadapan dengan Istana.
Baca juga: Dipilih Jadi Cawapres Prabowo, Pendukung Diminta Bersabar, Gibran: Tunggu Minggu Depan
"Di titik inilah, apakah lebih baik kasus Gibran ini diendapkan sambil melihat situasi politik yang berkembang? Karena bila tidak hati-hati, bisa berisiko membuat mesin politik partai tak bekerja maksimal," ungkapnya.
Kendati demikian, Baskoro menambahkan, Megawati yang menjadi simbol PDIP selama ini telah teruji melewati tantangan politik dari rezim ke rezim.
Karena itu, Baskoro memprediksi Megawati akan mengambil langkah tegas terhadap Gibran.
"Rasanya ia akan siap mengambil sikap tegas dengan segala konsekuensi politiknya ke keluarga Solo yang selama ini telah bermanuver membahayakan PDIP," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan partainya tidak akan berkecil hati jika Gibran pindah ke Partai Golkar dan menjadi cawapres Prabowo.
Puan memastikan partainya tetap solid sekalipun ada saudara separtai memutuskan pergi meninggalkan PDIP yang selama ini menjadi rumahnya.
"Kalau memang saudara, keluarga, dan teman kita tidak bersama kita, bukan berarti kita gamang hati, kita berubah, kita takut. Kita berani lawan! Tetap semangat memenangkan Ganjar-Mahfud, tidak akan berubah," ujar Puan saat memimpin konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur yang digelar di Grand City Surabaya, Sabtu (21/10/2023).
Puan sempat berpikir keras dan tidak menyangka situasi politik saat ini.
Ia memahami sebagai manusia wajar jika terkadang ada keraguan terhadap pilihan yang diambil.
Termasuk dalam pilihan dukungan capres dan cawapres.
Akan tetapi dengan berpikir jernih dan jiwa gotong-royong keraguan tersebut peralahan akan surut.
"Pikiran kita harus jernih bahwa kita meyakini apa yang kita dukung, apa yang kita bantu, apa yang kita perjuangkan adalah untuk masa depan Indonesia ke depan. Jadi jangan pernah ragu, jangan pernah mundur," tegasnya.
Puan memberi contoh jiwa besar dan pikiran jernih para pimpinan partai koalisi yang sepakat untuk mencalonkan Ganjar-Mahfud sebagai Capres-Cawapres.
Puan menilai bisa saja para pimpinan partai koalisi pendukung Ganjar bersikeras memaksakan kehendak menjadi Cawapres.
Namun, partai-partai pendukung lainnya berjiwa besar tanpa memaksakan kehendaknya, berlandaskan hikmat kebijaksanaan, hanya untuk kepentingan bangsa dan negara ikut menyetujui pasangan Ganjar-Mahfud.
"Pilpres 2024 adalah tentang nasib 270 juta lebih rakyat Indonesia dan tentang masa depan negara Pancasila," tandas Puan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Bantah Beri Izin Bupati Pati Menaikan Pajak |
![]() |
---|
Dengar Musik di Kamar Hotel Juga Ditagih Royalti, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Judi Online Mengintai Generasi Muda, PPATK Temukan Pemain Berusia 10–16 Tahun |
![]() |
---|
Gejolak di Pati Bikin Tito Karnavian Waswas pada Kepala Daerah, Ini Saran Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.