Pilpres 2024

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Sakiti Hati Rakyat, Pengamat: Jauh dari Rasa Keadilan

Putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres dianggap menyakiti hati rakyat disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu.

WartaKota/Alfian Firmansyah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres dan Cawapres RI dianggap menyakiti hati rakyat. Keputusan itu disinyalir untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu untuk mendapat karpet merah sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. 

Dia juga heran dengan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap berpihak dengan keponakannya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Rasa heran itu ketika ada pihak yang mengajukan uji materiil karena kagum dengan Gibran, lantas disetujui oleh MK.

“Ada mahasiswa pengagum Wali Kota Solo, tiba tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda, kan tidak ada hubungannya juga. Sebab, yang digugat materi tentang kelapa daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden,” paparnya.

“Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima,” jelasnya.

Selain itu, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi.

Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.

“Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” pungkasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved