Pilpres 2024

Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang

Mahfud MD menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini

|
Kolase foto/istimewa
Mahfud MD singgung Ketua MK Anwar Usman seharusnya tak boleh pimpinan sidang putusan syarat Capres/Cawapres karena ada hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming Raka. 

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. 

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

* Judul artikel ini telah diubah oleh redaksi karena sebelumnya terjadi kesalahan nama. Redaksi mohon maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.

* Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Akui Tak Suka Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved