Pilpres 2024

KPU Kena Kritik Soal Keputusan MK, Ray Rangkuti: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Langkah KPU yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan kritikan.

WartaKota/Alfian Firmansyah
Langkah KPU yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan kritikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritikan. 

Hal itu dikatakan saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate. 

Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik KPU yang hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik terkait batasan minimal usia capres-cawapres. 

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Fahri Hamzah Isyaratkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo yang Diumumkan Besok, Sebar Foto Prabowo-Gibran

Hal tersebut sangat disayangkan karena tindakan KPU itu tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Rangkuti beralasan syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.

Pada kesempatan itu Rangkuti juga menegaskan, apabila memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

Baca juga: Partai Gelora Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti merugikan pihak yang mendaftar," katanya. 

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved