Pilpres 2024
Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara
Hari ini ribuan mahasiswa dari 50 BEM akan mengepung Istana Negara, protes atas putusan MK. Ahli hukum UI turut menyoroti putusan tersebut.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.
Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.
"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: PB SEMMI Sebut Putusan MK Membuka Lebar Pintu Hak Politik Puluhan Kepala Daerah Muda Berprestasi
Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.
"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.
Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.
"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.
Baca juga: Partai Gerindra Langsung Menghubungi Gibran Rakabuming Raka Seusai Putusan MK? Ini Kata Ahmad Muzani
Sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jumat (20/10/2023) ini.
Menurut Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Galih Riskyawan, demonstrasi yang akan digelar membawa 13 tuntutan.
"Kita sepakat bersama kumpul di perpusnas jam 13.00 siang, bukan UI saja, ada 50 kampus yang akan hadir dari berbagai kampus daerah," kata Galih saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Galih memaparkan setidaknya ada empat aliansi BEM yang akan terjun aksi, yakin BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Dari 13 aspirasi yang dibawa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia Capres-cawapres menjadi salah satu tuntutan.
Menurut Galih, putusan MK yang memperbolehkan seorang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres-cawapres tidak lazim.
Meskipun putusan MK tersebut mengharuskan syarat harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
"Sangat tidak lazim dalam pengambilan keputusan dan seolah-olah dipaksa untuk ditetapkan mendekati pendaftaran Capres dan Cawapres," ungkapnya.
"Maka dari itu kami sangat menolak dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan," pungkasnya.

Sementara itu, menyambut putusan MK, sejumlah santri di Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar doa bersama untuk mengetuk pintu langit agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Kegiatan ini digelar di aula Pondok Pesantren Munzalan Mubarokan Narmada, NTT pada Kamis (19/10/2023).
Pimpinan Ponpes Munzalan Mubarokan Narmada, Lombok Barat, TGH. Anwar Toyyib menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MK, karena telah memberikan ruang dan harapan lebih luas bagi generasi muda menjadi pemimpin negeri.
Menurutnya jika Gibran yang saat ini berusia 36 tahun ikut serta di Pilpres 2024, dirinya bisa menjadi role model kepemimpinan anak muda yang sarat pengalaman.
“Bahasa dan tutur kata beliau yang khas, saya menyampaikan kepada seluruh santri yang hadir, agar bisa dan banyak belajar kepada sosok pemimpin muda mas Gibran,” kata Anwar.
Dalam kegiatan tahlil, dzikir dan munajat doa ini, para santri mendoakan langkah Gibran akan mulus sebagai cawapres Pilpres 2024.
Pada Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi didaftarkan gabungan partai politik pendukungnya sebagai pasangan capres-cawapres 2024 ke KPU RI.
Praktis tinggal bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan ke KPU RI. Sosok pendamping Prabowo juga belum diumumkan.
Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.
Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
putusan MK
hakim MK
Pengamat Hukum UI Titi Anggraini
BEM
Istana Negara
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.