Korupsi

Lukas Enembe Jalani Vonis dengan Duduk di Kursi Roda, Hakim Ingatkan Tidak Buat Gaduh

Lukas Enembe dihadirkan jaksa penuntut umum KPK untuk menjalani persidangan akhir, dengan agenda vonis hakim, Kamis (19/10/2023)

|
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe jalani sidang vonis hakim hari ini di pengadilan tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Babak akhir yang merupakan penentuan nasib eks Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, dipertontonkan ke hadapan publik hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Kali ini, terdakwa Lukas Enembe dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani persidangan akhir, dengan agenda vonis hakim. 

Dari yang terlihat di lokasi, Lukas masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kursi roda yang didorong oleh sejumlah orang.

Dia mengenakan pakaian putih berkelir colelat di bagian kerahnya dan celana abu-abu tanpa alas kaki.

Tak banyak aktivitas yang dilakukan pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu.

Baca juga: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Lagi, OC Kaligis: Gubernur Papua Lukas Enembe butuh Mukjizat

Dia hanya duduk mengikuti arahan petugas tanpa menggerakkan tubuhnya. 

Lukas pun duduk di hadapan Majelis Hakim menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona. 

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membuka persidangan dengan menjelaskan agenda persidangan kali ini, yakni berupa tuntutan.

Dengan suara nasal, Lukas menjawab "Iya" kepada Hakim Rianto. 

Setelah itu, persidangan pun dilanjutkan dengan membacakan amar tuntutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukas. 

Akan tetapi sebelum amar itu dibacakan, dia berpesan kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh suasana persidangan.

Ia pun melarang para peserta keluar masuk ruangan, selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Mulai 6-19 Oktober 2023 Akibat Alami Pendarahan Otak

"Peserta sidang dan rekan-rekan media saya ingatkan supaya tertib selama sidang berlangsung demi kelancaran persidangan," ujar Hakim Rianto sebelum membacakan putusan, Senin.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Tuntutan itu dibacakan JPU di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved