Korupsi
Lukas Enembe Jalani Vonis dengan Duduk di Kursi Roda, Hakim Ingatkan Tidak Buat Gaduh
Lukas Enembe dihadirkan jaksa penuntut umum KPK untuk menjalani persidangan akhir, dengan agenda vonis hakim, Kamis (19/10/2023)
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Babak akhir yang merupakan penentuan nasib eks Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, dipertontonkan ke hadapan publik hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kali ini, terdakwa Lukas Enembe dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani persidangan akhir, dengan agenda vonis hakim.
Dari yang terlihat di lokasi, Lukas masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kursi roda yang didorong oleh sejumlah orang.
Dia mengenakan pakaian putih berkelir colelat di bagian kerahnya dan celana abu-abu tanpa alas kaki.
Tak banyak aktivitas yang dilakukan pria kelahiran Papua 27 Juli 1967 itu.
Baca juga: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Lagi, OC Kaligis: Gubernur Papua Lukas Enembe butuh Mukjizat
Dia hanya duduk mengikuti arahan petugas tanpa menggerakkan tubuhnya.
Lukas pun duduk di hadapan Majelis Hakim menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membuka persidangan dengan menjelaskan agenda persidangan kali ini, yakni berupa tuntutan.
Dengan suara nasal, Lukas menjawab "Iya" kepada Hakim Rianto.
Setelah itu, persidangan pun dilanjutkan dengan membacakan amar tuntutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukas.
Akan tetapi sebelum amar itu dibacakan, dia berpesan kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh suasana persidangan.
Ia pun melarang para peserta keluar masuk ruangan, selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Mulai 6-19 Oktober 2023 Akibat Alami Pendarahan Otak
"Peserta sidang dan rekan-rekan media saya ingatkan supaya tertib selama sidang berlangsung demi kelancaran persidangan," ujar Hakim Rianto sebelum membacakan putusan, Senin.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2023).
Penyebab RI Banyak Koruptor, Dari Kecil Dididik Nilai Orang dari Materi, Harta Jadi Ukuran Sukses |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Padahal Ayahnya Jabat Komisi Etik KPK dan Penumbang Orde Lama |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Chromebook, Bukti Kelemahan Koordinasi Pemerintah |
![]() |
---|
Tajir Melintir, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Permadi: Gua Gak Ngerti, di Luar Nurul |
![]() |
---|
KPK Duga Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi untuk Beli Mobil BJ Habibie, Ilham: Belum Lunas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.