Korupsi
Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Mulai 6-19 Oktober 2023 Akibat Alami Pendarahan Otak
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memerintahkan agar JPU dari Kpk lakukan pembantaran penahanan kepada Lukas Enembe.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (9/10/2023).
Di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan kepada Lukas Enembe.
HHakim Rianto memerintahkan pembantaran penahanan itu dilakukan demi alasan kemanusiaan, usai mempertimbangkan hasil laboratorium klinik dan radiologi terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, Hakim Rianto juga menjatuhkan putusan itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran.
"Atas nama kemanusiaan, demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum KPK bahwa pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.
Baca juga: Breaking News: Sidang Vonis Hari Ini, Lukas Enembe tak Hadir, Pendarahan Otak Usai Jatuh dari Toilet
"Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 19 Oktober 2023," ujar Rianto.
Dengan demikian, Lukas Enembe kini tidak berstatus sebagai terdakwa sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim.
Dia diketahui mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto lantaran mengalami pendarahan di otak sebelah kiri, akibat jatuh dari kamar mandi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memberi penegasan kepada KPK untuk segera melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
Baca juga: OC Kaligis Sebut JPU Manipulasi Surat Tuntutan dan Giring Opini Publik agar Citra Lukas Enembe Buruk
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ucap Rianto.
"Dua, memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa LE sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai 19 Oktiber 2023 di RSPAD Gatot Soebroto," tutur Rianto.
"Tiga, memerintahkan kepada KPK untuk melaporkan kesehatan terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," pungkas Rianto.
Untuk informasi, dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi.
Di mana atas perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.