Pilpres 2024

Ini Dia Sosok Mahasiswa yang Buka Jalan bagi Gibran di Pilpres: Saja Cuma Nguji Ilmu

Almas Tsaqibbirru salah satu sosok penting dalam keputusan MK terkait syarat capres dan cawapres. Gugatannya diterima dan buka jalan bagi Gibran.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto Kompas.com/istimewa
Sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang permohonannya dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gibran Rakabuming Raka akhirnya berhak menjadi kontestan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak.

Hakim Mahkamah Konstutusi memutuskan menolak dan menerima sebagian gugatan tersebut.

Salah satu bagian yang diterima adalah gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melakukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: VIDEO : SAH! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka

Gugatan Almas Tsaqibbirru inilah yang kemudian membuat Gibran punya hak ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, meski perkara yang diajukan Almas terdaftar dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia kemudian menunjuk Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.

Almas mengaku tidak mengenal Wali Kota Solo secara pribdi. Namun dia mengaku senang gugatannya dikabulkan oleh MK.

Sosok Almas

Lantas siapkah Almas Tsaqibbirru?

Almas Tsaqibbirru tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Mahasiswa kelahiran Solo berusia 23 tahun ini adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam beberapa kesempatan dua mengakui sebagai pengagum Gibran, yang tak lain adalah putra sulung Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Gibran sangat sukses menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Itu sebabnya dia mengajukan gugatan UU Pemilu agar Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Sebenarnya Almas sempat mengirim surat pencabutan permohonan, namun pada akhirnya dia tetap melanjukan niatnya.

"Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan.

Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan," kata Almas saat hadir dalam persidangan secara online, pada 3 Oktober lalu.

Seperti diketahui pada akhirnya hakim MK mengabulkan permohonan Almas meski ada 4 hakim yang beda pendapat soal kepala daerah bisa menjadi cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara."

Cuma tes ilmu

Keputusan MK ini dipandang sebagai keputusan kontroversial dan banyak dikritik oleh praktisi hukum. Termasuk 4 hakim yang menyatakan opini berbeda atau dissenting opinion.

Namun Almas mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

"Setiap keputusan selalu ada kontroversi, banyak yang bilang ada intervensi, tapi itu biasa. Alasan saya melakukan uji materiil adalah untuk mengetes ilmu, kan saya mau wisuda.

Saya mahasiswa hukum, jadi tentu saya senang dengan keputusan itu. Artinya saya telah belajar ilmu dengan benar, gak main-main," ujar mahasiswa semester 8 itu.

Baca juga: Ini Dia Sosok Ketua Hakim MK yang akan Putuskan Nasib Gibran dan Gerindra, Ternyata Ipar Jokowi

"Gak ada titipan apa-apa dari Mas Gibran, saya kenal beliau tapi kan belum tentu beliau kenal saya meski sama-sama orang Solo," imbuhnya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.

Prestasi Gibran

Salah satu data yang digunakan adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.

Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Berdasarkan hal itu, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Dia pun merasa prihatin banyak pemimpin muda yang potensial tidak bisa menjadi capres atau cawapres hanya karena terbentur batasan usia.

“Jadi ini sangat jelas, tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari niat saya sendiri,” ujarnya seperti dilansir Kompastv.

Meski begitu, Almas menyebut tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

“Ya monggo saja,” imbuhnya.

Boyamin enggan terlibat

Sementara itu Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, benar dia adalah anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.


Biodata Almas

Dikutip dari laman MKRI berikut biodata Almas.

Nama lengkap: Almas Tsaqibbirru Re A.

Tempat lahir: Surakarta

Tanggal lahir: 16 Mei 2000

Alamat: Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Status: Mahasiswa

Kampus: Universitas Surakarta

Fakultas: Ilmu Hukum

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved