Pilpres 2024

Ini Dia Sosok Mahasiswa yang Buka Jalan bagi Gibran di Pilpres: Saja Cuma Nguji Ilmu

Almas Tsaqibbirru salah satu sosok penting dalam keputusan MK terkait syarat capres dan cawapres. Gugatannya diterima dan buka jalan bagi Gibran.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto Kompas.com/istimewa
Sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang permohonannya dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gibran Rakabuming Raka akhirnya berhak menjadi kontestan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak.

Hakim Mahkamah Konstutusi memutuskan menolak dan menerima sebagian gugatan tersebut.

Salah satu bagian yang diterima adalah gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melakukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: VIDEO : SAH! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka

Gugatan Almas Tsaqibbirru inilah yang kemudian membuat Gibran punya hak ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, meski perkara yang diajukan Almas terdaftar dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia kemudian menunjuk Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.

Almas mengaku tidak mengenal Wali Kota Solo secara pribdi. Namun dia mengaku senang gugatannya dikabulkan oleh MK.

Sosok Almas

Lantas siapkah Almas Tsaqibbirru?

Almas Tsaqibbirru tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Mahasiswa kelahiran Solo berusia 23 tahun ini adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam beberapa kesempatan dua mengakui sebagai pengagum Gibran, yang tak lain adalah putra sulung Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Gibran sangat sukses menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Itu sebabnya dia mengajukan gugatan UU Pemilu agar Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved